JAKARTA – Dalam sorotan pahit konflik di Gaza, Indonesia bersuara tegas mengecam agresi militer Israel yang terus meluluh lantakan kota tersebut. Meskipun PBB dan komunitas internasional terlihat diam, para pemimpin agama dan tokoh masyarakat Indonesia bersatu untuk menyuarakan kepedihan rakyat Palestina.
Ribuan anak anak dan perempuan terbunuh, puluhan ribu masyarakat sipil tak berdosa menjadi korban, kehilangan akses kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan air bersih.
Tempat tinggal, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dihancurkan oleh rudal rudal Israel. Bantuan internasional diblokade militer Israel. Penduduk yang selamat pun harus diusir meninggalkan rumahnya yang porak poranda.
“Tidak ada tempat tinggal untuk berlindungpun susah, tak ada kekuatan yang dapat menghentikan kebiadaban zionis Israel yang melakukan genosida dan menghancurkan kota Gaza”, demikian dipaparkan Dr.H.Iksan Abdullah SH, MH, selaku Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, didampingi Dr.H.Buya Amirsyah Tambunan, MA, selaku Sekjen Majelis Ulama Indonesia, dan M.Azrul Tanjung SE, MSi, Wakil Sekjen.
Menanggapi hal ini, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menjadi bentuk konkret dukungan dari ulama dan masyarakat Indonesia yang mencintai perdamaian dunia serta menentang penjajahan di Palestina. MUI mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan untuk bersatu dalam perlawanan.
Dalam semangat Fatwa MUI No 83 tahun 2023 yang mengharamkan produk terafiliasi zionis Israel, kita diimbau untuk berhenti mengonsumsi, menggunakan, dan mendukung produk-produk tersebut. Gerakan boikot ini diharapkan menjadi langkah nyata dari masyarakat Indonesia dalam menghadapi agresi Israel dan menegakkan hak asasi manusia.
Lebih dari sekadar boikot, Fatwa MUI mengajak kita untuk mendukung produk lokal Indonesia. Dengan menggunakan produk lokal, kita dapat memberikan dukungan kepada anak-anak Indonesia dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kemakmuran dan kemajuan ekonomi negeri ini. Mari bersama-sama menjadi bagian dari gerakan kemanusiaan untuk Palestina merdeka, menunjukkan solidaritas dan ketegasan Indonesia dalam menolak penindasan.
Hukum Humaniter, dan Hak Azasi Manusia diinjak injak tak berdaya. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah wujud dukungan nyata dari Ulama dan Bangsa Indonesia yang cinta akan Perdamaian Dunia dan anti Penjajahan untuk Palestina Merdeka.
Kami mengajak seluruh Masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan untuk Stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi zionis israel.
Gerakan boikot melalui Fatwa MUI ini diharapkan diikuti dengan sungguh sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk menghentikan agresi Israel atas Palestina dan sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi manusia dan bentuk perlawanan atas penjajahan.
Mari kita gunakan produk lokal karya anak anak Indonesia yang diproduksi di Indonesia dengan merk lokal Indonesia, dengan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan dan kebangkitan ekonomi Indonesia./ JOURNEY OF INDONESIA