JAKARTA – Anis Byarwati, Kepala Divisi Ekonomi dan Keuangan Badan Eksekutif Pusat PKS, memantau dengan cermat peningkatan alokasi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang signifikan pada tahun 2024. Pagu anggaran untuk kesejahteraan sosial pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp476 triliun, namun melonjak sebesar Rp20, 5 triliun hingga mencapai Rp493, 5 triliun pada tahun 2024.
Pemerintah, sekali lagi, membenarkan perluasan Bansos untuk mempertahankan permintaan domestik bagi masyarakat miskin dan rentan, mengingat dampak berkepanjangan dari fenomena El Nino.
Anis, anggota DPR RI dari Komisi XI menyoroti perlunya perhatian serius terhadap alokasi Bansos yang bersumber dari APBN menjelang Pilkada 2024. Persoalan ini harus dicermati oleh semua pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena potensi penyalahgunaannya cukup besar.
“Penyaluran harus netral karena mengingat besarnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 21,3 juta KK, atau dua kali lipat menjadi 42,6 juta jiwa, ada potensi yang signifikan untuk mengamankan perolehan suara bagi calon tertentu,” katanya di Kantor Pusat PKS di Jakarta Selatan (2/1/2024).
Legislator perempuan dari partai PKS ini menekankan bahwa program Bansos tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. “Di tahun politik ini, Bawaslu bersenjatakan segala instrumennya harus mulai mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh partai-partai tertentu karena tujuan Bansos adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Anis Byarwati.
Anis juga menghimbau parpol peserta Pilkada 2024, melalui fraksi-fraksi mereka di semua tingkatan-mulai dari legislatif nasional hingga daerah-untuk memantau dan mengawasi secara ketat pendistribusian Banso berbasis beras. “Jika perlu, DPR dapat membentuk PANSOS Khusus Bansos untuk memastikan semua proses distribusi selaras dengan target yang telah ditentukan,” sarannya.
Menurut Wakil Ketua BAKN, PANSUS ini dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTK) dengan data on-site Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Akuntabilitas harus dijaga untuk mencegah kesalahan eksklusi dan inklusi, di mana yang layak tidak mendapat manfaat dan sebaliknya,” katanya.
Anis menyoroti bahwa fungsi pengendalian dan pengawasan yang efektif dalam pendistribusian Bansos juga dapat dimainkan oleh masyarakat. “Masyarakat bisa langsung mengamati apakah pendistribusian Bansos tepat sasaran atau tidak. Mereka bisa memanfaatkan media sosial untuk melaporkan adanya penyalahgunaan Bansos,” sebutnya.
Meskipun gerakan untuk memantau Bansos melalui media sosial perlu terus dipromosikan, gerakan ini memastikan bahwa potensi penyalahgunaan dapat segera diidentifikasi, dan mereka yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. “Seperti yang terlihat di masa lalu, banyak kasus pelecehan dan penggunaan kekuasaan yang tidak sah telah terungkap melalui peran media sosial,” tutupnya./ JOURNEY OF INDONESIA