JAKARTA – Franki Indrasmoro adalah seorang musisi yang juga bekerja di divisi keanggotaan Massive Music, mengungkap fakta mencengangkan hasil dari riset sederhana yang dilakukannya. Dari 15 pencipta lagu yang menjadi objek riset tentang publishing, hanya empat di antaranya yang benar-benar memahami konsep publishing.
Pepeng, panggilan akrab Franki, menyoroti pentingnya pemahaman ini terkait hak cipta dan penggunaan lagu yang mereka ciptakan. Ini tidak hanya berkaitan dengan hak moral, tetapi juga hak ekonomi sang pencipta lagu.
Berdasarkan temuan ini, Pepeng memutuskan untuk melakukan sosialisasi bagi para pencipta lagu dengan acara yang diberi judul ‘Malam Malam Publishing’. Acara ini telah berlangsung empat kali di berbagai kota, termasuk Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta.
Pepeng menjelaskan bahwa upaya pertama yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada pencipta lagu tentang pentingnya publishing. Menurutnya, ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak-hak mereka. “Saya bekerja untuk merekrut pencipta lagu dan mengajak mereka bergabung dengan publishing. Bagaimana saya bisa mengajak mereka bergabung jika mereka tidak memahami publishing dengan baik?” ungkap Pepeng.
Malam Malam Publishing telah mendapatkan sambutan positif, dengan sekitar 300 pencipta lagu yang antusias mengikuti sosialisasi ini. Pepeng menuturkan bahwa selama acara tersebut, banyak pertanyaan muncul terkait etika penggunaan lagu dan cara mendapatkan hak ekonomi. Salah satu isu yang sering muncul adalah pembajakan di ranah digital, seperti pengunggahan karya lagu ke platform seperti Spotify tanpa izin.
Pepeng juga mengungkapkan bahwa beberapa artis, seperti Mahalini, The Fly, dan Naif, telah mengalami pembajakan digital di platform Spotify. Selain itu, ada masalah lain terkait pencoveran lagu di YouTube tanpa izin dari pencipta lagu atau pihak publishing yang menaunginya. Pepeng menegaskan bahwa jika pencipta lagu tergabung dalam salah satu publishing, komposer berhak mendapatkan hak ekonomi jika karya lagunya dicover di YouTube.
Meskipun demikian, Pepeng menyebut bahwa menjadi tak berbiaya bagi kreator konten juga dapat diterima, selama ada kesepakatan resmi dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya. Namun, hak komersial dari penayangan tetap harus dibayarkan ke pencipta lagu.
Pepeng berharap dengan sosialisasi ini, pemahaman tentang hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu dapat meningkat. “Jika sosialisasi ini dipahami secara luas oleh pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi mereka akan menjadi lebih sejahtera,” tutup Pepeng di acara Malam Malam Publishing di Digra Coffee, Jakarta Selatan pada Rabu malam (31/01/2024).
Dengan demikian, Malam Malam Publishing diharapkan menjadi tempat yang mendukung bagi para penulis lagu dan surga bagi pengguna lagu./ JOURNEY OF INDONESIA