JAKARTA – Untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggelar Public Hearing terkait revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Kegiatan ini mengundang berbagai pihak guna memberikan masukan penting terkait pengendalian penyaluran BBM subsidi, khususnya bagi konsumen pengguna transportasi darat.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan signifikan dalam penyusunan regulasi ini. “Pengaturan volume BBM jenis tertentu, seperti Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), didasarkan pada kajian historis transaksi pembelian, jenis kendaraan, dan jarak tempuh,” ujarnya dalam pertemuan yang diadakan di Bandung, Selasa (3/9/2024).
Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan distribusi BBM dan bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan. “Kami juga melakukan kajian akademis, seperti survei lapangan dan analisis dampak sosial serta ekonomi, guna memastikan kebijakan ini relevan dan adil,” tambah Erika.
Di sisi lain, Abdul Halim, Anggota Komite BPH Migas, mengapresiasi kehadiran berbagai stakeholder yang turut memberikan kontribusi berharga. “Pendapat dan saran dari berbagai pihak akan memperkuat regulasi ini, sehingga subsidi BBM dapat benar-benar tepat sasaran,” tuturnya.
Halim menambahkan bahwa revisi ini juga melibatkan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses yang lebih baik bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi.
Pertamina, melalui VP Retail Fuel Sales Pemasaran Regional, Eko Ricky, juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya lembaga ini untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian, BUMN, asosiasi pengusaha transportasi, dan organisasi konsumen, yang semuanya memberikan kontribusi penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi di Indonesia dapat lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk