JAKARTA – Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh Imigrasi memberikan akses mudah bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berwisata ke Kepulauan Riau (Kepri). Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak jumlah wisatawan mancanegara (wisman) dan berkontribusi pada pencapaian target 14,3 juta kunjungan pada tahun 2024.
Nia Niscaya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan BVK dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Ia menekankan pentingnya aksesibilitas bagi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Singapura adalah tetangga terdekat, dan akses merupakan faktor kunci dalam mendukung pariwisata,” ujar Nia.
Kebijakan BVK ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Selain berlaku bagi beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam, kebijakan ini juga mencakup pemegang PR Singapura. Untuk mereka, Kepri menawarkan destinasi utama seperti Batam, Bintan, dan Karimun, dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari. Namun, masa tinggal ini tidak dapat diperpanjang.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 mengatur bahwa para pemegang PR dapat masuk melalui sejumlah pelabuhan internasional, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Sekupang, hingga Bandar Bentan Telani Lagoi.
Anggit Suhandono, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, menyatakan bahwa pemegang PR Singapura dianggap telah melalui proses akreditasi dari pemerintah Singapura. “Dengan kemudahan ini, mereka dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan tambahan, sehingga mempercepat arus wisatawan dan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif,” ujarnya.
Anggit menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain kepemilikan kartu NRIC Singapura berwarna biru dan status PR. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pemegang paspor dari negara-negara dengan calling visa.
Meskipun kebijakan ini memberikan kemudahan, pergerakan wisatawan tetap diawasi ketat. Wisatawan hanya diperbolehkan beraktivitas di Kepri dan harus kembali ke Singapura jika ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah lain di Indonesia. Sistem perlintasan modern yang digunakan memastikan data PR wisatawan terlacak secara akurat. “Saat wisatawan keluar Kepri, sistem akan mendeteksi status PR-nya, bukan paspornya,” jelas Anggit.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis Kepri akan menjadi magnet wisatawan baru, memperkuat pariwisata lintas-negara antara Singapura dan Indonesia serta meningkatkan perekonomian daerah./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk