JAKARTA – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) resmi melaporkan aktivis sosial Haris Pertama ke Polda Metro Jaya pada 12 Februari 2025. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Said Aqil Siradj, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), akibat pernyataan yang diunggah di media sosial.
Pernyataan yang disampaikan Haris Pertama dinilai mencederai kehormatan KH. Said Aqil Siradj dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama komunitas Nahdlatul Ulama. KH. Said Aqil Siradj dikenal luas sebagai seorang ulama berpengaruh di Indonesia yang aktif dalam bidang pendidikan serta promosi Islam moderat.
Ketua Umum BKN, Gus Rofi’i, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya menjaga marwah ulama dan tokoh agama yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa. Menurutnya, pernyataan Haris Pertama tidak hanya menyakiti umat Islam, khususnya warga Nahdliyin, tetapi juga berpotensi mengganggu keharmonisan sosial.
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti guna menentukan apakah pernyataan Haris Pertama memenuhi unsur pelanggaran pidana atau pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung langkah hukum yang diambil BKN sebagai bentuk perlindungan terhadap ulama, sementara lainnya berpendapat bahwa penyelesaian melalui mediasi dan dialog lebih tepat demi menjaga ketenangan sosial.
Di tengah era digital yang berkembang pesat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama di media sosial. Kebebasan berekspresi harus disertai dengan tanggung jawab, serta menghormati tokoh yang dihormati banyak orang agar tidak memicu konflik yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
KH. Said Aqil Siradj sendiri merupakan tokoh yang dikenal luas dengan gagasan Islam Nusantara, yang menekankan nilai-nilai toleransi dan moderasi dalam kehidupan beragama. Lahir di Cirebon pada 3 Juli 1953, beliau menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dari 2010 hingga 2021 dan terus aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan serta sosial di Indonesia./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk