JAKARTA – Langit Jakarta yang terus menyajikan mendung pekat dan guyuran hujan intensitas tinggi dalam beberapa hari terakhir memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah darurat. Keselamatan peserta didik kini menjadi prioritas utama di atas aktivitas tatap muka di kelas. Mulai Kamis, 22 Januari 2026, hingga 28 Januari 2026, seluruh satuan pendidikan di Jakarta resmi menghentikan aktivitas di sekolah dan beralih ke metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini diambil bukan tanpa pertimbangan matang. Pemprov DKI Jakarta merespons cepat alarm bahaya yang ditiupkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Melalui surat bernomor e-0016/TB.01.02, BPBD memperingatkan adanya potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu banjir bandang, genangan di berbagai titik vital, hingga gangguan mobilitas yang membahayakan warga, terutama anak-anak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, secara resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 yang menjadi payung hukum kebijakan ini. Dalam instruksinya, Nahdiana menekankan bahwa pengalihan sistem belajar ini adalah upaya preventif demi melindungi kesehatan dan nyawa siswa. “Seluruh satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh selama berlangsungnya cuaca ekstrem,” tegas Nahdiana dalam keterangan tertulisnya.
Menariknya, denyut nadi Jakarta saat ini seolah sedang melambat demi keamanan. Kebijakan pendidikan ini berjalan beriringan dengan kebijakan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026. Kolaborasi kebijakan ini menunjukkan bahwa Jakarta sedang berada dalam mode siaga penuh menghadapi anomali cuaca di awal tahun 2026.
Meski siswa tidak hadir secara fisik di sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa kualitas pembelajaran tidak boleh merosot. Para kepala sekolah di seluruh jenjang diwajibkan menjamin efektivitas belajar dari rumah. Guru diminta lebih kreatif dalam menyusun materi agar tetap relevan meski terkendala jarak. Selain itu, pihak sekolah juga diminta mengantisipasi kendala teknis seperti gangguan jaringan internet atau ketersediaan perangkat di rumah siswa dengan menyediakan modul alternatif.
Faktor komunikasi menjadi kunci keberhasilan PJJ darurat ini. Nahdiana mengingatkan bahwa sekolah tidak bisa bekerja sendiri dalam kondisi luar biasa seperti sekarang. Pihak sekolah diminta proaktif menjalin kontak dengan Suku Dinas Pendidikan setempat serta membangun dialog intens dengan wali murid. “Komunikasi sekolah dan orang tua harus berjalan aktif agar hak belajar peserta didik tetap terpenuhi,” ujar Nahdiana menambahkan.
Pemerintah akan terus memantau dinamika cuaca dari otoritas terkait secara berkala. Walaupun saat ini kebijakan PJJ dijadwalkan berakhir pada 28 Januari, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka kemungkinan perpanjangan masa belajar dari rumah apabila kondisi cuaca belum menunjukkan tanda-tanda membaik atau justru semakin berisiko. Untuk sementara waktu, ruang kelas di Jakarta akan sunyi, berpindah ke ruang-ruang virtual demi menjaga keselamatan tunas bangsa dari ancaman alam yang kian tak menentu./ JOURNEY OF INDONESIA | Morteza


















