Perhelatan Piala Dunia 2022 adalah pesta puncak para pecinta bola di seluruh dunia. Perhelatan akbar yang akan berlangsung di Qatar selama 28 hari, sejak 21 November sampai dengan 18 Desember 2022 mendatang tersebut tentunya sudah sangat dinantikan dan jadi hiburan tersendiri.
Nah, terkait penayangannya di tanah air, PT. Surya Citra Media, Tbk (SCM) sudah resmi memegang hak siar lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022 serta English Premier League musim 2022 – 2025.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Director of Content Bussiness IEG, Hendy Lim menegaskan bahwa terkait hak eksklusif penayangan Piala Dunia 2022 tersebut, mengingatkan agar masyarakat tidak menggelar nonton bareng (nobar) secara komersial maupun non komersial tanpa izin. Pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi upaya pembajakan dalam bentuk nobar tanpa izin.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, kontrak serta pengawasan di seluruh Indonesia. Hal ini harus dilakukan karena untuk mendapatkan hak siar eksklusif bukanlah perkara gampang,” ungkap Hendy saat jumpa pers virtual FIFA World Piracy, Public Viewing Rights & Regulation, Kamis (23/6/2022).
“Bila sampai ada yang kedapatan menggelar acara nobar tanpa izin, maka pihak SCM telah bersiap melakukan gugatan hukum kepada penyelenggaranya”, ancamnya lagi.
Selain harus mengikuti aturan yang begitu ketat dari pihak FIFA, pemegang hak siar seringkali tidak mendapatkan keuntungan materi dari penyelenggaraan acara tersebut. “Semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapat keuntungan. Bisa dicek. Kami melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hendy Lim didampingi Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi.
Wisnu menambahkan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022 – 2025 tanpa izin akan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Ancaman pidananya cukup lumayan, sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
“Kami dari Bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar,” ujar Wisnu.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Anom Wibowo membenarkan bahwa menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi adalah pelanggaran hukum.
“Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contohnya, nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin,” jelasnya. Anom Wibowo menambahkan bahwa penggunaan media sosial dan YouTube untuk mendapatkan uang tanpa memiliki hak siar bisa dikenakan pelanggaran hukum,” katanya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur SCM Grup, Komjen. Pol. Drs Imam Sudjarwo, M.Si, bahwa SCM Grup nantinya akan menyiarkan Piala Dunia 2022 melalui saluran free to air di channel SCTV, Indosiar, dan O Channel.
Sementara untuk TV terestrial, Piala Dunia 2022 bisa turut disaksikan di Mentari TV dalam saluran Champions TV. Kemudian juga tersedia di Nex Parabola bagi para pengguna TV satelit berlangganan. Adapun, untuk layanan OTT (Over The Top), perusahaan sediakan melalui Vidio.com untuk akses live streaming.
Bagi masyarakat yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2022 maupun English Premier League 2022 – 2025, bisa menjadi mitra untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar dengan sudah mengantungi izin resmi dari Indonesia Entertainment Group (IEG) yang ditunjuk SCM./ JOURNEY OF INDONESIA