Dari sekian banyak bentuk investasi, kepemilikan properti menjadi bentuk investasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat. Bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda tanah air yang berimbas pada banyaknya industri kolaps dan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, bisnis properti tetap berjalan.
Nah, untuk membuka wawasan dan menghindari diri dari keadaan yang tidak menguntungkan tersebut, diinisiasi oleh Pramdana selaku Konsultan Properti & Keuangan sengaja mengadakan Webinar bertema “Investor Mindset: Bedah Tuntas Investasi Properti Bodong“, Sabtu (6/3/2021).
Di pandu oleh Farah Nida Khansa sebagai Moderator dan menghadirkan pembicara Kresna S. Prameswara dari Property Investment Consultant PT. Griyadanaku Digital Investama serta Isa Meilia dari Kantor Notaris/PPAT Isa Meilia, keduanya mencoba membuka mindset dan perlakuan kehati-hatian ketika masuk dalam ceruk ini.
Kresna menilai bahwa kecenderungan masyarakat berinvestasi dalam bentuk properti bisa dimaklumi. “Ada beberapa alasan yang mendasar,” ujarnya. “Diantaranya tanah termasuk growing assets (hukum supply dan demand), produk properti bisa berfungsi sewa yang menghasilkan pendapatan sewa secara rutin, dan properti merupakan cross generation models (distribusi cashflow di hari tua)”.
Alasan lainnya menurut Kresna, opportunity cost untuk produk properti sangat minim bahkan hampir tidak ada. Justru produk properti memiliki keuntungan (cuan) yang lebih pasti. Sebab tanah merupakan growing asset dengan kenaikan harga berkisar 5 sampai 7 persen per tahun. Jika dalam bentuk bangunan dapat menghasilkan sewa (fixed income asset) berkisar 4-6 persen per tahun. Dengan demikian nilai keuntungan dari aset produk properti berkisar antara 9 hingga 13 persen per tahun.
Bandingkan dengan investasi dalam bentuk deposito atau tabungan. Untuk deposito jangka waktu 5 tahun dengan rate 4,5 persen memang lebih baik dibanding 2 persen jika disimpan dalam bentuk tabungan. Tetapi dalam investasi deposito kita akan terkena opportunity cost karena dalam SBN 10 tahun dengan rate 6,2 persen.
Investasi dalam bentuk saham dan reksadana, tentu membutuhkan kejelian dan kemampuan untuk membaca pasar. Dan ini tidak semua orang memiliki kemampuan. Demikian pula jika membeli investasi dalam bentuk emas, perlu dipikirkan cara penyimpanannya agar aman dari pencurian. “Jadi investasi properti memang tergolong mudah baik proses maupun mekanisme kepemilikannya. Masyarakat juga memiliki pilihan untuk membayarnya bisa dibayar cash atau diangsur,” tambahnya.
Menurut Kresna terdapat tiga hal yang harus dipahami oleh masyarakat untuk mencari properti:
Pertama adalah segitiga properti meliputi akses menyangkut jalan, kualitas bangunan dan harga. Aspek jalan misalnya apakah jalan yang menghubungkan termasuk jalan propinsi atau jalan arteri, bisa dilalui 1 atau dua mobil, lokasinya masuk atau dipinggir jalan dan apakah dekat KRL/pintu tol. Aspek kualitas bangunan misalnya menggunakan batako atau hebel, satu atau dua dinding, rumah subsidi atau komersil. Lalu terkait harga, apakah harganya dibawah atau di atas pasar, pantaskan dengan fasilitas yang ditawarkan.
Kedua adalah harga tanah. Dalam lingkup daerah berkembang atau disebut Sun Rise, tentu harganya akan cepat berubah. Misalnya yang dulu daerah Sun Rise adalah Citayam dan Cibubur, untuk saat ini daerah yang masuk Sun Rise misalnya Parung Panjang, BSD, dan Bojong Gede.
Dan Ketiga adalah soal legalitas. Kresna mengingatkan saat membeli properti, masyarakat harus mengecek legalitasnya. “Check, Clean and Clear!” katanya.
Legalitas ini meliputi izin lingkungan, peruntukan tanah yang bisa dicek di website BPN, dan status tanah apakah tanah SHM, girik atau AJB.
Tak jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh Isa Meilia dari Kantor Notaris dan PPAT Isa Meilia. Notaris cantik ini mengatakan bahwa investasi dalam bentuk properti harus memperhatikan tiga aspek utama yakni Legalitas, Izin konstruksi (IMB, Surat Tanah) dan Bonafitas Developer.
Isa juga menyebutkan bahwa investasi properti dalam bentuk rumah siap huni jauh lebih mudah aspek legalitasnya. Karena bentuk fisik bangunan sudah ada, sehingga konsumen tinggal mengecek legalitas lainnya termasuk kepemilikan sertifikat dan IMB. “Masalah seringkali muncul jika properti itu masih indent, konsumen seolah hanya membeli gambar lalu bayar uang muka,” kata Isa.
Pada kasus seperti ini, konsumen harus memperoleh kepastian dari developer soal bentuk bangunan, kapan dibangun, kapan serah terima aspek legalitas, kapan sertifikat dapat dimiliki konsumen dan lainnya. Jangan lupa cek juga status kepemilikan lahan apakah lahan sudah aman secara legal maupun administrasi atau malah dalam status sengketa.
Lia juga mengingatkan pentingnya mengikat perjanjian jual beli dengan melibatkan notaris/PPAT. Hal ini penting untuk mengantisipasi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dalam perjanjian jual beli tersebut tentu harus disertakan batas pembayaran, dan sanksi atau denda jika memang ada.
“Jangan tergiur dengan promosi yang muluk-muluk. Kita membeli properti tetap harus masuk akal. Kalau dirasa nggak masuk akal, berhati-hatilah. Karena banyak kasus developer menawarkan produk properti yang harganya lebih murah dengan fasilitasnya yang fantastis. Tetapi ujung-ujungnya ternyata bodong,” pesan Lia./ JOURNEY OF INDONESIA