JAKARTA — Upaya pemerintah menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar senilai Rp60 triliun mendapat sorotan positif dari Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya itu merupakan kebijakan strategis yang dapat berdampak besar bagi stabilitas fiskal nasional.
“Rp60 triliun itu jumlah yang sangat besar. Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15–20 persen dari defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp321,6 triliun. Artinya negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru. Ini langkah yang sangat membantu menjaga kesehatan fiskal sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program-program esensial,” ujar Anis pada Rabu (24/9).
Anis menilai keberhasilan penagihan pajak tersebut bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga memperkuat rasa keadilan di masyarakat. “Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera dan rasa keadilan. Yang selama ini taat akan merasa dihargai, sementara yang tidak patuh akan mendapat sanksi tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan pajak yang kuat merupakan fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan begitu, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga pada moralitas dan keadilan sosial.
Meski mendukung langkah tegas tersebut, Anis mengingatkan bahwa masalah utama perpajakan di Indonesia tidak hanya berhenti pada penagihan. “Langkah berani ini harus diiringi dengan reformasi fundamental dalam sistem perpajakan. Kalau tidak, masalah tunggakan pajak bisa terus berulang,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya digitalisasi sistem seperti Coretax, yang diharapkan mampu mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. “Digitalisasi harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” tambahnya.
Menurut Anis, reformasi pajak yang menyeluruh perlu diarahkan untuk memperkuat transparansi, menutup celah penyimpangan, dan memastikan semua wajib pajak, terutama korporasi besar, memenuhi kewajibannya secara adil.
Di sisi lain, Anis mengingatkan agar penegakan hukum pajak tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. “Panduan yang jelas sangat penting. Jangan sampai penagihan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha,” katanya.
Menurutnya, ketegasan hukum memang memberi sinyal positif bagi investor, tetapi harus diimbangi dengan kepastian hukum dan regulasi yang tidak menghambat aktivitas ekonomi. “Keseimbangan antara penegakan hukum dan kemudahan berusaha adalah kunci agar ekonomi tetap tumbuh,” tutur Anis.
Sebagai penutup, Anis menekankan pentingnya literasi perpajakan di masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk melihat pajak bukan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan. “Pajak jangan sampai terasa seperti ‘memeras’. Kita perlu membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, dengan meningkatnya kepatuhan dan transparansi, negara dapat memperkuat penerimaan tanpa harus bergantung pada utang. “Semakin sehat iklim usaha, semakin besar penerimaan negara tanpa harus menambah utang,” pungkasnya./ JOURNEY OF INDONESIA | Ismed Nompo