Dalam Penutupan Rapat Kerja Bappebti yang digelar di auditorium Bappebti di Jakarta pada Jumat kemarin (20/1), Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan jika pembentukan bursa kripto paling lambat pada Juni 2023.
Kehadiran bursa kripto dianggap sebuah kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa. “Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023,” terang Didid dalam Perumusan Rapat Kerja Buppebti di Jakarta di acara yang sama.
Menurut Didid, pembentukan bursa kripto akan membuka perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan. Ia melanjutkan, sampai saat ini Didid sudah menilai kira-kira mana pihak yang sesuai untuk menjadi bursa kripto, tetapi masih belum bisa menyebutkan nama atau perusahaan terkait.
“Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto, bukan sekedar bursanya saja,” kata Didid.
Selain itu, Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.
“Jadi kita akan bersama Kemenkeu akan menyusun RPP itu, kemudian butir-butir yang akan dimasukkan ke dalam RPP terkait dengan mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama dan sinergitas antara Bappebti, Kementerian Keuangan kemudian berikutnya adalah terkait dengan koordinasi kebijakan,” jelas Didid kembali.
Dengan pengalihan aset kripto di bawah pengawasan OJK, maka kebijakan-kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti. Sementara itu, bagian operasional menjadi tanggung jawab OJK.
Lebih lanjut, Didid mengatakan terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, pihaknya akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi.
Upaya ini meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).
Selanjutnya Didid dan lembaganya akan melakukan upaya-upaya pendekatan-pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak./ JOURNEY OF INDONESIA