JAKARTA – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan serius terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah pelaporan ini diambil oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) setelah mereka mengklaim memiliki bukti kuat mengenai transaksi keuangan mencurigakan bernilai miliaran rupiah.
Pelaporan ke lembaga antirasuah ini direncanakan dalam waktu dekat setelah APMM melakukan konsolidasi data dan dokumen. Kordinator APMM, Doris Yenjau, mengungkapkan di Jakarta, Selasa (9/12), bahwa pihaknya telah mengantongi hasil analisis yang menunjukkan adanya pergerakan dana signifikan di rekening pribadi sang pejabat.
“Kami sudah memiliki bukti transaksi miliaran rupiah berdasarkan hasil analisis PPATK dari rekening Aspidsus Kejati Papua atas nama Nixon Mahuse ke sejumlah pihak lain. Indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan gratifikasi. Semua akan kami lampirkan ke KPK,” ujar Doris, menegaskan keseriusan temuan mereka.
Doris menjelaskan, modus dugaan kejahatan ini melibatkan upaya sistematis untuk menyamarkan sumber dana. Menurutnya, APMM menemukan adanya aliran dana yang dipecah melalui beberapa rekening di bank-bank besar, termasuk Mandiri, BCA, BRI, dan BNI. Pemecahan rekening ini diduga kuat bertujuan untuk menyamarkan asal-usul dan tujuan akhir dana tersebut.
Tak hanya soal aliran dana “gelap”, APMM juga menyoroti dugaan manipulasi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nixon Mahuse. Dugaan ini semakin memperkeruh integritas pejabat Kejaksaan di mata publik. “Kami menduga yang bersangkutan memanipulasi LHKPN. Ada harta benda miliknya yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara,” tegas Doris Yenjau.
Dalam upayanya menjerat Aspidsus Kejati Papua tersebut, APMM memastikan akan menyerahkan serangkaian dokumen krusial kepada KPK. Dokumen-dokumen ini mencakup: hasil analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dokumentasi foto dan video aset, serta bukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah yang sengaja tidak dimasukkan dalam laporan kekayaan. “Kami memiliki dokumen dan visual mengenai sejumlah harta yang kami duga milik Nixon Mahuse namun tidak masuk dalam data LHKPN,” lanjut Doris.
APMM menilai dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam skandal transaksi mencurigakan senilai miliaran rupiah ini merupakan pukulan telak bagi institusi Kejaksaan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Integritas Kejaksaan, khususnya di wilayah Papua, dianggap sangat membutuhkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum dapat dikonfirmasi mengenai laporan dan tudingan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak terkait./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk


















