JAKARTA – Dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan prosedur imigrasi, Malaysia telah memperkenalkan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) yang berlaku mulai 1 Desember 2023 lalu. Hal tersebut berlaku untuk semua warga negara asing yang memasuki Malaysia. Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) telah mengamanatkan agar individu menyelesaikan MDAC secara online setidaknya tiga hari sebelum kedatangan mereka.
Menurut informasi yang tersedia di situs web resmi JIM, pendaftaran MDAC diwajibkan untuk semua pendatang asing di Malaysia dengan tiga pengecualian, yakni individu yang transit melalui Singapura tanpa memerlukan izin imigrasi, penduduk tetap Malaysia, dan pemegang Malaysian Automated Clearance System (MACS).
Pendaftaran MDAC difasilitasi melalui situs web JIM di www.imi.gov.my dan pelamar akan diminta untuk memberikan rincian penting seperti nama, kewarganegaraan, nomor paspor, tanggal kedaluwarsa, alamat email, dan nomor telepon.
Wisatawan yang ingin mengunjungi Malaysia harus melengkapi MDAC terlebih dahulu, dengan menyebutkan waktu kedatangan dan keberangkatan, moda transportasi (darat/laut/udara), dan pelabuhan keberangkatan terakhir sebelum mencapai Malaysia.
Setibanya di Malaysia, pengunjung asing diwajibkan untuk menunjukkan paspor dan MDAC mereka kepada petugas imigrasi untuk verifikasi.
Khususnya, warga negara dari sepuluh negara Australia, Brunei, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris yang memenuhi kriteria yang ditentukan memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas autogate untuk izin imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Terminal 1 dan 2.
Perkembangan terbaru ini merupakan bagian dari komitmen Malaysia untuk merampingkan proses imigrasi dan memastikan pengalaman masuk yang mulus bagi pengunjung asing dengan tetap menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku./ JOURNEY OF INDONESIA