Sejumlah warga Sungai Ning, Dusun Baru dan Sungaipenuh berharap Pemkot Sungaipenuh untuk tidak menjadikan Renah Pandan Tinggi (RPT), Desa Sungai Ning menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Keberatan warga akan rencana tersebut dikarenakan ulu Sungai Ning sebagai sumber kebutuhan air bersih bagi masyarakat wilayah adat Dusun Baru dan Sungaipenuh.
“Kita berharap jangan di RPT lah jadi lokasi TPA. Disana merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat wilayah Adat Dusun Baru dan Sungai Penuh,” terang salah seorang warga setempat.
Selanjutnya warga meminta kepada Pemkot Sungaipenuh untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk mencari solusi terhadap rencana tersebut. Jika koordinasi itu tidak menemui titik terang, warga juga sepakat untuk memberikan alternatif yang aman bagi kelangsungan hidup orang banyak.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini kita harap adanya koordinasi dengan Pemkab Kerinci, kalaupun tidak ada jalan, alternatifnya di Hulu Sungai, lokasinya berada di Sungai Lirik, antara Koto Lolo – Sungai Liuk” terang warga.
Menurut warga, jika dibuang di Sungai Lirik, air hanya digunakan untuk persawahan, tidak untuk air bersih dan air minum. “Kalau ditempatkan diantara Koto Lolo dengan Sungai Liuk (sekitar rumah potong hewan) malah bisa dibuat permanen. Olahan teknik pupuk organik dan sebagainya yang dikenal juga dengan bank sampah hasilnya bisa dimanfaatkan warga sekitar,” lanjutnya.
Fajran, Ketua DPRD Kota Sungaipenuh mengaku setuju dengan usulan warga bahwa TPA sementara yang berada di muara sungai, dan setiap pembangunan TPA haruslah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. “Kita memiliki persamaan dengan Pemkot Sungaipenuh bahwa sampah ini adalah persolaan penting. Harus segera diupayakan pengolahaannya,” ungkap Fajran.
Terkait dengan lokasi pembuangan, Fajran juga menyampaikan sampah yang selama ini dibuang di TPA di Desa Renah Kayu Embun (RKE) sudah tidak bisa dilakukan lagi. Sementara di satu sisi saat ini, Pemkot Sungaipenuh menunjuk lokasinya di RPT yang belum memiliki Amdal. “Terkait di RPT Pemkot sudah melaksanakan (mengurus amdal), tetapi kita belum melaksanakan rekomendasi yang tercantum didalam persyaratan amdal tersebut. Atau lokasi pengolahaannya tidak jelas,” ujarnya.
Mengingat persoalan sampah sangat penting sekali, dia meminta kepada Pemkot Sungaipenuh bergerak cepat dan tepat. “Dalam hal ini, pemerintah harus segera berpikir, bergerak cepat dan tepat. Pada prinsipnya untuk lokasi kami setuju dengan syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Fajran lagi.
“Undang-undang yang kita maksud adalah Kemen PU No. 3 Tahun 2013 tentang TPS3R. TPS3R ini harus memiliki TPS induk, serta undang undang persampahan tahun 2008. Tentang T. Dan lebih penting itu tidak ada permasalahan di tengah masyarakat. Ini menuntut kepada pemerintah bergerak cepat dan teliti,” tegasnya
Di satu sisi, dirinya tidak menyangka bahwa Pemerintah Kota Sungaipenuh menunjuk RPT menjadi lokasi TPA, karena yang hadir saat rapat dengan Forkominda adalah Camat Pesisir Bukit. “Kemarin itu dalam rapat Forkoinda dihadiri oleh Camat Pesisir Bukit, sangka saya lokasinya di Pesisir Bukit, ternyata tidak dan lokasinya di Sungai Bungkal,” sesalnya.
Diakhir keterangan, Fajran mengungkapkan pada waktu rapat/ pertemuan Forkominda dirinya sudah mengingatkan supaya lokasi yang dituju tidak menimbulkan kisruh dan merugikan masyarakat./ JOURNEY OF INDONESIA