JAKARTA – Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) oleh pemerintah menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Dalam acara Talk Show yang digelar oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPPRSI) di Hotel Bidakara Jakarta pada akhir Juli lalu, yang dihadiri oleh sekitar 400 peserta.
Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menegaskan bahwa PPPSRS adalah badan nirlaba yang berbeda dengan perkumpulan dan yayasan. “Keanggotaan PPPSRS bersifat terbatas. Setiap pemilik unit rusun otomatis menjadi anggota, berbeda dengan perkumpulan dan yayasan yang keanggotaannya terbuka,” ujarnya.
Menurut Ilham, PPPSRS tidak seharusnya dibebani pajak seperti badan usaha yang mencari keuntungan. Dirinya juga menjelaskan bahwa fungsi PPPSRS terbatas pada pengelolaan benda bersama, tanah bersama, dan bagian bersama yang berada di lokasi tetap, berbeda dengan badan usaha yang dapat berpindah-pindah. “PPPSRS bertanggung jawab sebagai pengelola, tapi mereka tidak bisa pindah-pindah seperti badan usaha lainnya,” tambahnya.
Ilham juga menambahkan bahwa sumber keuangan PPPSRS berasal dari IPL, yang secara tegas tidak disebutkan dalam UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, melainkan muncul dalam Lampiran Permen 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS. IPL digunakan untuk operasional pemeliharaan dan perawatan, bukan untuk kegiatan komersial.
“Keanggotaan dan lingkup pengaturan PPPSRS terbatas, sehingga tidak bisa disamakan dengan PT, perkumpulan, atau yayasan,” tegasnya.
Sosok lainnya yang tampil sebagai narasumber adalah Tunjung Nugroho sebagai Pejabat Dirjen Pajak RI, Emanuel Andy Harsanto, Konsulan Property Management, Budi Hermawan selaku Konsultan Pajak, dan Kian Tanto sebagai Ketua PPPSRS Mediterania Boulevard Residences.
Emanuel Andy Harsanto, praktisi Property Management menjelaskan bahwa kebutuhan dana di hunian strata title seperti apartemen lebih tinggi dibandingkan rumah tunggal. “Kompleksitas bangunan apartemen yang membutuhkan sistem lift dan kebakaran yang canggih membuat biaya pengelolaan lebih tinggi,” katanya.
Emanuel memaparkan bahwa biaya pengelolaan terbagi menjadi OPEX (biaya operasional tahunan) dan CAPEX (belanja modal untuk peremajaan bangunan). Dirinya juga menekankan pentingnya perawatan rutin untuk keselamatan dan kenyamanan penghuni. “Perawatan lift, sistem kebakaran, dan plumbing harus dilakukan secara rutin. Belum lagi fasilitas lain seperti kolam renang dan gym yang juga memerlukan perawatan,” jelasnya.
Emanuel menyoroti bahwa banyak PPPSRS mengalami kesulitan keuangan akibat IPL yang tidak dibayar tepat waktu oleh penghuni. “Kita sering kekurangan dana operasional karena banyak penghuni yang menunggak IPL, bahkan ada unit yang disita pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Emanuel menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak menambah beban pengelola dengan mengenakan PPN pada IPL. “Pendanaan pengelolaan bisa makin menurun jika ditambah beban PPN,” pungkasnya.
Lewat talk show ini, pihak PPPSRS mengharapkan pemerintah setidaknya mempertimbangkan kembali kebijakan pembebanan PPN terhadap IPL. Hal tersebut untuk meringankan beban pengelolaan yang saat ini sudah dirasakan cukup berat oleh PPPSRS. Hal ini penting agar kualitas pengelolaan dan pemeliharaan rumah susun tetap terjaga demi kenyamanan dan keselamatan para penghuni./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk