JAKARTA – Warga Rusun Kemayoran dari unit Apron, Boing, Conver, dan Dakota di Jakarta Pusat, merencanakan aksi demo terkait hak dan kewajiban Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK) pada Kementerian Sekretaris Negara. Hal ini dipicu oleh ketidakpuasan mereka terhadap pelaksanaan PMK 105/PMK.05/2021 yang mengatur tarif layanan BLU PPKK yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Perwakilan warga, Tenny Angkouw, Ratu Yunita, dan A. Bakhtiar, dengan didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Aksi, Moch. Taruna Aji dan Febri Hutabarat, menyatakan bahwa kebijakan ini telah merugikan warga, terutama yang berpenghasilan rendah. Mereka menyebut bahwa BLU PPKK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan dan asas yang seharusnya yakni meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa berorientasi pada keuntungan.
Tenny Angkouw menyoroti bahwa BLU PPKK telah menyimpang jauh dari tujuannya dengan tidak pernah melakukan perbaikan terhadap bangunan dan lingkungan lantai dasar di rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota. Selain itu, tarif sewa lantai dasar melonjak hingga 400 persen, yang sangat memberatkan warga, terutama setelah dampak pandemi COVID-19.
Ratu Yunita menambahkan bahwa tarif sewa yang tinggi ini tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat, bahkan lebih mahal dibandingkan tarif sewa kios yang juga dikelola oleh BLU PPKK. Tarif yang dikenakan oleh Perum Perumnas jauh lebih terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Diltarbelakangi hal tersebut, wargapun menuntut Menteri Keuangan RI untuk merevisi PMK 105/PMK.05/2021 agar tarif sewa lantai dasar rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota diturunkan dan disesuaikan dengan tarif yang dikenakan oleh Perum Perumnas. Mereka juga meminta agar pembayaran sewa dapat dilakukan secara bulanan, bukan tahunan seperti yang berlaku saat ini.
Kepada Menteri Sekretaris Negara RI, warga meminta agar tindakan intimidatif dan pemanggilan warga melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dihentikan. Mereka berharap adanya pendekatan yang lebih humanis dan elegan dalam menyelesaikan masalah ini.
Warga Rusun Kemayoran juga mempertanyakan peran negara dalam melindungi hak-hak mereka. Mereka mendesak BLU PPKK untuk meningkatkan pelayanannya, termasuk melakukan perbaikan kondisi bangunan dan lingkungan lantai dasar rusun.
Tenny Angkouw menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) PMK No. 105/PMK.05/2021, seharusnya ada review dan sosialisasi mengenai perubahan perjanjian atau kerja sama, namun hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi yang dilakukan.
Warga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menekankan kesejahteraan, keterjangkauan, dan kemudahan.
Warga berharap bahwa aksi ini akan membuka mata pihak terkait dan mendorong perubahan yang lebih baik demi kesejahteraan mereka./ JOURNEY OF INDONESIA