JAKARTA – Konflik hukum terkait hak merek minyak Kutus-Kutus mencuat setelah dugaan upaya perebutan merek dagang oleh anak angkat dari peracik sekaligus founder, Bambang Pranoto terus bergulir. Dalam kasus ini, anak angkat tersebut diduga berusaha menguasai merek yang telah dikenal luas di pasaran dengan meminta sejumlah uang dalam jumlah besar, yang semakin menimbulkan spekulasi adanya skema terencana.
Sejumlah indikasi menunjukkan bahwa upaya ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan telah dirancang sejak lama. Selama menjabat sebagai direktur di perusahaan, anak angkat tersebut kerap menimbulkan permasalahan internal yang merugikan bisnis. Keputusan-keputusan kontroversial yang diambil semakin menguatkan dugaan adanya agenda tersembunyi untuk mengambil alih kendali atas merek Kutus-Kutus.
Dugaan pelanggaran semakin diperkuat dengan temuan bahwa nama dan merek Kutus-Kutus telah digunakan tanpa izin dari Bambang Pranoto, selaku Founder dari merk ini. Tindakan ini dianggap sebagai pencatutan nama dan pencurian hak merek tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal ini, Bambang Pranoto dengan tegas mengecam segala bentuk upaya perebutan hak merek yang ia bangun dari nol. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. “Ini adalah bentuk pencurian hak intelektual yang tidak dapat dibiarkan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi merek Kutus-Kutus dan memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut,” tegasnya dalam pernyataan resmi pada Kamis, (20/3/2025).
Saat ini, tim hukum Kutus-Kutus telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Upaya tersebut mencakup pelaporan kepada pihak berwenang serta berbagai tindakan lain guna memastikan perlindungan penuh terhadap merek dagang yang sah.
Sebagai langkah mitigasi, pihak Kutus-Kutus juga mengeluarkan peringatan kepada mitra bisnis dan masyarakat terkait produk yang beredar di pasaran. “Kami tegaskan bahwa produk yang saat ini beredar bukan berasal dari PT Kutus Kutus dan bukan hasil racikan asli dari Bambang Pranoto,” jelas manajemen Kutus-Kutus dalam pernyataan resminya.
Masyarakat dan mitra bisnis diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan produk asli dari sumber yang terpercaya. Kutus-Kutus berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan tindakan tegas guna mencegah peredaran produk ilegal yang mencatut nama besar merek tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan hak merek dan kekayaan intelektual dalam dunia bisnis. Sebagai salah satu merek minyak herbal terkemuka di Indonesia, Kutus-Kutus menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan warisan produk dari segala bentuk perebutan hak merek secara ilegal. Tim hukum dan manajemen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk