JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat memastikan tradisi mudik Lebaran tahun 2026 berjalan tanpa kendala berarti. Melalui kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU, skema pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan resmi ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Langkah ini diambil sebagai respons atas prediksi lonjakan volume kendaraan yang akan memadati jalur-jalur utama di Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas ini merupakan instrumen penting dalam manajemen transportasi publik. Fokus utamanya adalah mendistribusikan beban kendaraan agar tidak menumpuk pada satu titik waktu dan ruas jalan tertentu. “Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ungkap Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah pemberlakuan sistem satu arah atau one way. Untuk arus mudik, rekayasa ini akan membentang dari KM 70 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo. Penyelenggaraannya dijadwalkan mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga berakhir pada 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sebaliknya, saat arus balik, sistem one way akan memprioritaskan kendaraan menuju arah Barat. Dimulai dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, kebijakan ini berlaku sejak 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Terkait teknis di lapangan, Aan memberikan catatan penting bagi pengguna jalan tol yang bersinggungan dengan jalur rekayasa. “Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya,” jelasnya.
Selain one way, sistem lajur pasang surut atau contra flow tetap menjadi andalan di titik-titik krusial seperti Tol Jakarta-Cikampek (KM 47 – KM 70) dan Tol Jagorawi (KM 21 – KM 8). Di Tol Japek, contra flow arus mudik akan dimulai pada 17 Maret 2026 siang hari, dengan jadwal tambahan pada 21 dan 22 Maret untuk mengantisipasi sisa gelombang pemudik. Sementara untuk arus balik, skema ini akan mendominasi sepanjang pekan terakhir bulan Maret.
Tak kalah penting, sistem ganjil-genap akan kembali diterapkan sebagai pengendali volume kendaraan. Ruas yang terdampak meliputi Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta Tol Tangerang-Merak (KM 31 – KM 98). Jadwal operasionalnya akan diselaraskan dengan waktu pemberlakuan one way.
“Kami juga akan menerapkan sistem Ganjil Genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way untuk mengendalikan volume kendaraan,” tutur Aan.
Meskipun aturan ganjil-genap berlaku ketat, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan publik dan darurat. “Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian,” tandasnya.
Pemerintah juga memastikan proses sterilisasi jalur akan dilakukan dua jam sebelum rekayasa dimulai. Normalisasi arus akan berlangsung bertahap setelah masa berlaku rekayasa berakhir. Kendati jadwal telah tersusun rapi, fleksibilitas tetap diutamakan. Apabila terjadi dinamika atau perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba di lapangan, pihak kepolisian diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan diskresi situasi dan kondisi terkini./ JOURNEY OF INDONESIA | Ismed Nompo


















