Dalam rangka pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengadakan kegiatan konferensi pers mengenai “Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerja Sama BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia”.
Di tahun 2022 saja, pihak BPH Migas berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak ± 1.422.263 liter yang dominan adalah BBM Solar Subsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa hari ini menjelaskan terdapat bukti dominan dari total 786 kasus yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut. “Rincian volume barang bukti adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar non subsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.
“Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan, merupakan 3 provinsi tertinggi terhadap jumlah barang bukti sebesar 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas serta jenis barang bukti yang dominan adalah solar subsidi,” ungkapnya.
Dari sisi pengawasan, kata Erika, pihaknya melakukannya secara rutin dengan memanfaatkan teknologi IT seperti digitalisasi nozzle, penggunaan sistem aplikasi pelaporan, dan pengawasan pendistribusian BBM. Sementara kerja sama dengan POLRI bentuknya konsultasi dan pemberian keterangan ahli untuk seluruh wilayah Indonesia.
Selain menindak, BPH Migas bersama POLRI juga melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat atau konsumen pengguna. “Penindakan bersama BPH Migas dengan POLRI seperti di Sumatera Selatan 113,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter, Jawa Tengah 40 ton,” jelasnya kembali.
Di samping itu, kata Erika, pihaknya juga melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemendagri Nomor 3 Pj/KS.01/BPH 2022 dan 119/12000/BangDa tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kerja sama juga dilakukan bersama pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdapat dalam PKS Nomor 5 Pj/KS/01/BPH/2022 dan Nomor 120.23/KDH.66/PKS-01/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Dalam Pendistribusian JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya di tahun 2023 ini BPH Migas akan terus mengoptimalkan pengawasan bersama pihak-pihak berwenang lainnya. BPH Migas akan melakukan peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum.
“Penyempurnaan regulasi terkait dengan ketentuan sanksi penyalahgunaan BBM dan penyimpanan barang bukti BBM. Perbaikan sistem pendistribusian dan penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna,” tutur Erika.
“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)” ancam Erika./ JOURNEY OF INDONESIA