Sunday, March 26, 2023
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

    Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

    Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

    Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

    Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

    Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

    BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

    BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

    Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

    Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

    Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

    Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

    Trending Tags

    • Entertainment
      • FIlm
      • Music
      • Show
    • Profile
    No Result
    View All Result
    Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
    • Home
    • News
      • Berita Foto
    • Events
    • Travel
      • Tourism
      • Culinary
      • Hotels
    • Lifestyle
      • Automotive
      • Gadget
      • Fashion
      • Health
    • Culture
      Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

      Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

      Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

      Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

      Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

      Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

      BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

      BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

      Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

      Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

      Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

      Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

      Trending Tags

      • Entertainment
        • FIlm
        • Music
        • Show
      • Profile
      No Result
      View All Result
      Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
      No Result
      View All Result
      ADVERTISEMENT

      Mau Aman Beli Properti? Teliti Membaca Surat Perjanjian

      by Ibonk
      12/06/2021
      Reading Time: 3 mins read
      Mau Aman Beli Properti? Teliti Membaca Surat Perjanjian
      Share on FacebookShare on Twitter

      Menghindari diri dari hal-hal yang tidak diinginkan saat hendak membeli properti, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah membaca perjanjian secara teliti, detil dan menyeluruh, bukan hanya membaca poin-poin pentingnya saja.

      Nah untuk menghindari hal seperti itu, Nina Nugroho Solution menggelar episode ke 78 dengan bahasan ‘Investasi Properti Yang Aman Secara Hukum’ dengan menghadirkan Isa Meilia, SH, MKN, seorang Notaris/PPAT Kota Depok. Acara ini dipandu oleh Nina Septiana, desainer sekaligus CEO PT Nina Nugroho Internasional.

      Baca juga :

      Nina Nugroho dan WSDK, Berkolaborasi Lewat Perempuan Berdaya

      Lewat Konsep WARKOP, Harmony Land Group Jadi Pusat Perhatian di Pameran Properti IPEX 2022

      Nina Nugroho Hadirkan Koleksi Batik Ciwaringin Bertajuk “Duende” di In2MotionFest ISEF 2022

      Program live instagram ini sendiri merupakan bagian dari Corporate Social Responsibilty (CSR) dari brand Nina Nugroho, yang dimaksudkan untuk memberikan asupan informasi kepada para wanita dengan multiperan. “Mereka yang awam masalah hukum, biasanya cenderung hanya membaca poin pentingnya saja. Padahal ada banyak hal yang harus diperhatikan. Padahal di dalam perjanjian biasanya sangat panjang, dan semua harus dibaca secara teliti. Pertama menyangkut subyek, yaitu developer, atau penjualnya, ataukah si subyek adalah orang yang berwenang bertindak,” tutur Isa.

      Lebih lanjut Isa menjelaskan, calon pembeli harus mencari tahu apakah developer mempunyai kuasa jual. Sebab, bisa jadi sertifikat tanah milik si A , sementara developer hanya memiliki perjanjian kerja sama. Bila ini yang terjadi, maka developer tersebut tidak memiliki kewenangan sebagai penjual.

      Sebaliknya, bila developer bertindak sebagai penjual, bisa saja sertifikat sudah balik nama atau obyek diberikan kepada developer sebagai kuasa jual. Dalam hal ini pemilik tanah telah memberikan kewenangan kepada developer untuk menjual. Sedang yang dimaksud obyek adalah tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Bila sudah bersertifikat, maka bisa ditelusuri di perangkat pertanahan, untuk dilakukan pengecekan. “Developer yang beritikad baik, pasti sudah melakukan pengecekan ini terlebih dahulu,” ungkap Isa.

      Selain tanah yang sudah dilengkapi sertifikat, ada juga tanah yang belum bersertifikat, misalnya tanah girik. Untuk tanah girik dibutuhkan proses panjang hingga bersertifikat. Dalam kondisi seperti inilah, biasanya konsumen tidak tahu dan seringkali tidak diberitahu. “Jadi konsumen harus menanyakan, apakah tanah yang digunakan untuk membangun properti tersebut sudah bersertifikat atau belum. Kalau sudah bersertifikat, apakah masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama developer,” tutur Isa.

      lustrasi lahan properti yang siap secara hukum (Ibonk)

      Meski terkesan rewel sebagai pembeli, namun menurut Isa hal itu wajar dilakukan. Apalagi investasi properti menyangkut dana yang tidak sedikit, sehingga calon pembeli harus mampu memperhitungkan semua resikonya.

      Beberapa detil dalam perjanjian juga sebaiknya dituliskan, misalnya tenggat waktu penyerahan sertifikat. Seringkali hal ini tidak tertulis dalam perjanjian, sehingga ketika developer terlambat menyerahkan dokumen legalitas, konsumen tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat.

      Detil lain yang harus tertulis dalam perjanjian adalah serah terima obyek yang tanahnya belum atau tidak bersertifikat. Untuk tanah jenis ini maka dibutuhkan waktu panjang dalam proses penyelesaiannya, berkaitan dengan pengakuan hak dari girik yang kemudian menjadi hak guna bangunan. Tenggat waktu penyerahan dokumen kepada konsumen maupun bank pemberi kredit harus dituliskan dengan jelas. Hal ini pun menjadi hak konsumen.

      Begitupun tenggat waktu serah terima fisik. Ini yang kerap terjadi, dijanjikan hanya beberapa bulan, namun kenyataannya hingga bertahun-tahun fisik yang dijanjikan belum diserahkan. “Dalam perjanjian itu konsumen berhak minta dibunyikan saja. Serah terima fisiknya itu kapan paling lambatnya, jadi harus ada batas waktunya. Kalau melewati batas waktu yang telah ditentukan, berarti sudah ada kecenderungan developer melakukan wanprestasi. Konsumen berhak meminta untuk dituliskan, bila melewati batas waktu yang disepakati apa yang akan terjadi, misal developer dikenakan denda,” paparnya.

      Detil lain yang perlu dicantumkan dalam perjanjian adalah terkait dengan proses pembangunan. Misalnya penggunaan bahan bangunan, seperti lantai marmer atau keramik dan sebagainya. “Sebaiknya hal ini juga dituliskan dalam perjanjian atau pengikatan jual beli,” katanya.

      Dalam membaca perjanjian, lanjut Isa, bila pembeli tidak begitu memahami klausul hukum, maka dianjurkan untuk menyertakan pihak ketiga yang memahami masalah ini. “Boleh teman, saudara, notaris, pengacara, siapa saja yang sekiranya paham dengan masalah ini silahkan boleh disertakan untuk memastikan,” tutur Isa.

      Saat membeli properti, pastikan fisik lahan sudah dalam penguasaan developer dengan salah satu tanda, dipasangnya umbul-umbul di lokasi tersebut. Kalau belum ada kegiatan seperti pematangan lahan, dan umbul-umbul bisa jadi tanah tersebut sedang digadaikan. “Jadi saya tegaskan, ada dua hal yang harus diperhatikan adalah dari aspek yuridis dan aspek penguasaan fisik. Keduanya harus berimbang,” ungkapnya tegas./ JOURNEY OF INDONESIA

      Tags: Isa MeiliaLive InstagramNina NugrohoProperty
      Share465Tweet291

      Related Posts

      Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja
      Events

      Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja

      21/03/2023
      1k
      Sharp Indonesia Gelar Pameran Sharp in Wonderland, Rayakan Hari Jadi Yang Ke- 53 Tahun
      Events

      Sharp Indonesia Gelar Pameran Sharp in Wonderland, Rayakan Hari Jadi Yang Ke- 53 Tahun

      20/03/2023
      2.1k
      Vio-lence Tampil Maksimal Menutup Hari Pertama Hammersonic 2023
      Events

      Vio-lence Tampil Maksimal Menutup Hari Pertama Hammersonic 2023

      19/03/2023
      2k
      Peringati Hari Musik Nasional, AJV Hadirkan Diskusi Bertema “Label Indie dan HAKI”
      Events

      Peringati Hari Musik Nasional, AJV Hadirkan Diskusi Bertema “Label Indie dan HAKI”

      12/03/2023
      2.1k
      BNI Java Jazz Festival Siap Digelar Lagi, Hadirkan Line Up Musisi Lintas Generasi
      Events

      BNI Java Jazz Festival Siap Digelar Lagi, Hadirkan Line Up Musisi Lintas Generasi

      09/03/2023
      2.9k
      Next Post
      Berkunjung ke Bali, Jangan Lupa Bawa 3 Oleh-Oleh Khas Bali Ini

      Berkunjung ke Bali, Jangan Lupa Bawa 3 Oleh-Oleh Khas Bali Ini

      ADVERTISEMENT

      Recomended

      Kemenparekraf Lanjutkan Program ADWI 2023 Lewat Kolaborasi dengan Mitra Strategis
      News

      Kemenparekraf Lanjutkan Program ADWI 2023 Lewat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

      25/03/2023
      1.1k
      Anis Byarwati Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Berbuka Bersama
      News

      Anis Byarwati Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Berbuka Bersama

      25/03/2023
      1.3k
      Deddy Mizwar Ungkapkan Alasan Angkat Realita Komunitas Punk dalam Para Pencari Tuhan Jilid 16
      FIlm

      Deddy Mizwar Ungkapkan Alasan Angkat Realita Komunitas Punk dalam Para Pencari Tuhan Jilid 16

      25/03/2023
      3k
      Tandai Debutnya di Blantika Musik Tanah Air, Pepita Rilis Single ‘Tides’
      Music

      Tandai Debutnya di Blantika Musik Tanah Air, Pepita Rilis Single ‘Tides’

      25/03/2023
      1.8k
      Swiss-Belinn Simatupang Hadirkan Promo Destinasi Rasa Selama Ramadan
      Hotels

      Swiss-Belinn Simatupang Hadirkan Promo Destinasi Rasa Selama Ramadan

      25/03/2023
      2.5k
      Ambil Momen Ramadan, OPPO Luncurkan Reno8 5G Dengan Warna Baru Nan Mewah
      Gadget

      Ambil Momen Ramadan, OPPO Luncurkan Reno8 5G Dengan Warna Baru Nan Mewah

      24/03/2023
      2k
      Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia

      Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


      journeyofid@gmail.com

      DMCA.com Protection Status
      Copyrighted.com Registered & Protected
      • Journey of Indonesia
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kontak

      © 2023 Journey of Indonesia.

      No Result
      View All Result
      • Journey of Indonesia
      • News
        • Berita Foto
      • Events
      • Travel
        • Tourism
        • Culinary
        • Hotels
      • Lifestyle
        • Automotive
        • Gadget
        • Fashion
        • Health
      • Culture
      • Entertainment
        • FIlm
        • Music
        • Show
      • Profile

      © 2023 Journey of Indonesia.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist