Wednesday, May 13, 2026
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

by Ibonk
27/07/2022
Reading Time: 3 mins read
Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

Mardani H. Maming (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Terkait penetapan kliennya sebagai status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir bin Aqil menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari-cari bukti.

Hal ini terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga :

Laporan Harta Janggal Pejabat Kejati Papua, Aspidsus Nixon Mahuse Akan Dilaporkan ke KPK

Dukungan Moral dari Mantan Tim Manajemen untuk Fariz RM di Tengah Sidang Kasus Narkoba

Kutus Kutus Resmi Kembali ke Bambang Pranoto: Kemenangan Hukum yang Kukuhkan Perlindungan HKI di Indonesia

“Penetapan klien kami sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Juni 2022. Selain tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana, ini juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena penegakan hukum ditujukan kepada orangnya, baru kemudian dicari-cari perkaranya.” ungkap Abdul Qodir di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022 kemarin.

Selain hal diatas Abdul Qodir juga menyampaikan hal ini juga melanggar due process of law, dan mengingkari prinsip pro-justitia. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka seharusnya hasil dari proses penyidikan sementara terbitnya Sprindik merupakan awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan.

“Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas bukti permulaan yang dihasilkan dari Berita Acara Pemberian Keterangan,” kata Abdul Qodir. “Padahal, KUHAP menegaskan bukti permulaan itu harus didasarkan atas bukti-bukti dari hasil pemeriksaan pro-justitia di tingkat penyidikan, dan bukan di proses penyelidikan.”

Pendapat kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana, Flora Dianti. Dalam persidangan praperadilan, dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bukti yang diperoleh untuk menentukan tersangka harus melalui proses penyidikan pro-justitia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

Dalam persidangan, KPK berdalih bahwa mereka memiliki kekhususan berdasarkan atas Pasal 44 Undang-Undang KPK. Menurut KPK, tidak seperti penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan yang hanya diperintahkan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam tahap penyelidikan, KPK sudah diamanatkan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyelidikan.

Namun, Abdul Qodir memandang KPK keliru menafsirkan pasal tersebut. Dia menyatakan, Pasal 44 hanya mengatur tindakan KPK pada tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. Ketentuan pasal ini, lanjut Abdul Qodir, tidak dapat dimaknai bahwa penyidik dapat langsung menentukan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam Pasal 44, tidak ada satu ayat pun yang memberi justifikasi bagi KPK untuk dapat menetapkan tersangka melalui bukti yang didapatkan melalui proses penyelidikan,” sebut Abdul Qodir sebagai anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.

Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Ist)

“Apalagi dalam perkara ini, klien kami tidak tertangkap tangan.”

Selain itu, dia bilang, pasal tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 38 dan 45 Undang-Undang KPK. Pasal 38 dan 45 jelas menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam hukum acara pidana berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK. “Itu artinya KUHAP menjadi referensi utama proses penyelidikan dan penyidikan bagi KPK, dan dalam KUHAP penetapan seseorang sebagai tersangka ada di tahap penyidikan, yakni apabila ditemukannya bukti dalam tahap penyidikan pro-justitia.”

Karena KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka hanya berdasarkan atas proses penyelidikan, maka keterangan-keterangan saksi tidak diambil di bawah sumpah. Bukti pun didapat tanpa berita acara penyitaan.

“Alhasil, keterangan saksi dan bukti yang didapat KPK tidak bisa dianggap sebagai alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka karena belum dilakukannya proses pro-justitia,” kata Abdul Qodir.

Lebih jauh, Abdul Qodir memandang KPK harus menyadari, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, telah terjadi perubahan paradigma politik hukum dalam Undang-Undang KPK.

Dalam Undang-Undang KPK yang lama, prosedur yang diatur dalam undang-undang lain tidak berlaku bagi KPK. Namun, Undang-Undang KPK yang baru justru menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan KPK, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, harus tunduk kepada hukum acara pidana.

“Seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan,” saran Abdul Qodir.

“KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, setelahnya barulah dapat ditetapkan tersangkanya,” tutupnya./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: HukumMardani H. MamingPengadilanUndang Undang
Share114Tweet71

Related Posts

Mudahkan Penonton, Java Jazz 2026 Sediakan Shuttle Terintegrasi
News

Mudahkan Penonton, Java Jazz 2026 Sediakan Shuttle Terintegrasi

11/05/2026
Bukan Sekadar Menginap, Wisatawan Indonesia Kini Lebih Pemilih soal Fasilitas
News

Bukan Sekadar Menginap, Wisatawan Indonesia Kini Lebih Pemilih soal Fasilitas

10/05/2026
Lebih dari Sekadar Rumah, Agung Podomoro Hadirkan Sensasi Liburan Lewat Club House Premium
News

Lebih dari Sekadar Rumah, Agung Podomoro Hadirkan Sensasi Liburan Lewat Club House Premium

06/05/2026
Babak Baru Kebijakan Global, Emas Kembali Jadi Incaran di Tengah Transisi The Fed
News

Babak Baru Kebijakan Global, Emas Kembali Jadi Incaran di Tengah Transisi The Fed

06/05/2026
The Battery Show Asia – Indonesia 2026, Misi Besar di Balik Ambisi Indonesia Menjadi Jantung Baterai Asia
Automotive

The Battery Show Asia – Indonesia 2026, Misi Besar di Balik Ambisi Indonesia Menjadi Jantung Baterai Asia

06/05/2026
Next Post
Rayakan Hari jadi ke-9, Lotte Shopping Avenue Gelar K-Food Festival

Rayakan Hari jadi ke-9, Lotte Shopping Avenue Gelar K-Food Festival

ADVERTISEMENT

Recomended

Plesiran, Titik Temu Hangat Kolaborasi Fashion Lokal di Dwangsa9
Fashion

Plesiran, Titik Temu Hangat Kolaborasi Fashion Lokal di Dwangsa9

12/05/2026
Ambisi ESG Xiaomi 2025, Integrasi Teknologi Pintar dan Ekosistem Rendah Karbon
Gadget

Ambisi ESG Xiaomi 2025, Integrasi Teknologi Pintar dan Ekosistem Rendah Karbon

12/05/2026
Latih Soft Skill, Artotel Harmoni Gelar Kelas Etiket dan Public Speaking Anak
Hotels

Latih Soft Skill, Artotel Harmoni Gelar Kelas Etiket dan Public Speaking Anak

11/05/2026
Menelusuri Wangi Daun Jati di Nasi Jamblang Mang Dul, Sebuah Simpul Rasa yang Melintasi Zaman
Culinary

Menelusuri Wangi Daun Jati di Nasi Jamblang Mang Dul, Sebuah Simpul Rasa yang Melintasi Zaman

11/05/2026
Peringati Hari PMI, Dafam Express Jaksa Gelar Donor Darah
Hotels

Peringati Hari PMI, Dafam Express Jaksa Gelar Donor Darah

11/05/2026
Fleksibilitas Tanpa Batas, Nikmati Mewahnya Menginap 24 Jam Penuh di Kalibata
Hotels

Fleksibilitas Tanpa Batas, Nikmati Mewahnya Menginap 24 Jam Penuh di Kalibata

11/05/2026
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.