Wednesday, May 21, 2025
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

by Ibonk
27/07/2022
Reading Time: 3 mins read
Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

Mardani H. Maming (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Terkait penetapan kliennya sebagai status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir bin Aqil menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari-cari bukti.

Hal ini terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga :

Kutus Kutus Resmi Kembali ke Bambang Pranoto: Kemenangan Hukum yang Kukuhkan Perlindungan HKI di Indonesia

Sengketa Hak Merek Kutus-Kutus: Founder Bambang Pranoto Siap Tempuh Jalur Hukum

Rumah di Permata Hijau di Eksekusi, Miswarini Ismael Tuntut Keadilan

“Penetapan klien kami sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Juni 2022. Selain tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana, ini juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena penegakan hukum ditujukan kepada orangnya, baru kemudian dicari-cari perkaranya.” ungkap Abdul Qodir di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022 kemarin.

Selain hal diatas Abdul Qodir juga menyampaikan hal ini juga melanggar due process of law, dan mengingkari prinsip pro-justitia. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka seharusnya hasil dari proses penyidikan sementara terbitnya Sprindik merupakan awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan.

“Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas bukti permulaan yang dihasilkan dari Berita Acara Pemberian Keterangan,” kata Abdul Qodir. “Padahal, KUHAP menegaskan bukti permulaan itu harus didasarkan atas bukti-bukti dari hasil pemeriksaan pro-justitia di tingkat penyidikan, dan bukan di proses penyelidikan.”

Pendapat kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana, Flora Dianti. Dalam persidangan praperadilan, dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bukti yang diperoleh untuk menentukan tersangka harus melalui proses penyidikan pro-justitia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

Dalam persidangan, KPK berdalih bahwa mereka memiliki kekhususan berdasarkan atas Pasal 44 Undang-Undang KPK. Menurut KPK, tidak seperti penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan yang hanya diperintahkan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam tahap penyelidikan, KPK sudah diamanatkan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyelidikan.

Namun, Abdul Qodir memandang KPK keliru menafsirkan pasal tersebut. Dia menyatakan, Pasal 44 hanya mengatur tindakan KPK pada tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. Ketentuan pasal ini, lanjut Abdul Qodir, tidak dapat dimaknai bahwa penyidik dapat langsung menentukan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam Pasal 44, tidak ada satu ayat pun yang memberi justifikasi bagi KPK untuk dapat menetapkan tersangka melalui bukti yang didapatkan melalui proses penyelidikan,” sebut Abdul Qodir sebagai anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.

Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Ist)

“Apalagi dalam perkara ini, klien kami tidak tertangkap tangan.”

Selain itu, dia bilang, pasal tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 38 dan 45 Undang-Undang KPK. Pasal 38 dan 45 jelas menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam hukum acara pidana berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK. “Itu artinya KUHAP menjadi referensi utama proses penyelidikan dan penyidikan bagi KPK, dan dalam KUHAP penetapan seseorang sebagai tersangka ada di tahap penyidikan, yakni apabila ditemukannya bukti dalam tahap penyidikan pro-justitia.”

Karena KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka hanya berdasarkan atas proses penyelidikan, maka keterangan-keterangan saksi tidak diambil di bawah sumpah. Bukti pun didapat tanpa berita acara penyitaan.

“Alhasil, keterangan saksi dan bukti yang didapat KPK tidak bisa dianggap sebagai alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka karena belum dilakukannya proses pro-justitia,” kata Abdul Qodir.

Lebih jauh, Abdul Qodir memandang KPK harus menyadari, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, telah terjadi perubahan paradigma politik hukum dalam Undang-Undang KPK.

Dalam Undang-Undang KPK yang lama, prosedur yang diatur dalam undang-undang lain tidak berlaku bagi KPK. Namun, Undang-Undang KPK yang baru justru menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan KPK, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, harus tunduk kepada hukum acara pidana.

“Seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan,” saran Abdul Qodir.

“KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, setelahnya barulah dapat ditetapkan tersangkanya,” tutupnya./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: HukumMardani H. MamingPengadilanUndang Undang
Share114Tweet71

Related Posts

City Branding Jadi Jurus Baru Ekonomi Kreatif, Wamenparekraf Irene Hadiri Simposium AACN di Bandung
News

City Branding Jadi Jurus Baru Ekonomi Kreatif, Wamenparekraf Irene Hadiri Simposium AACN di Bandung

20/05/2025
YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan
News

YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan

18/05/2025
Optimalisasi Pajak Nasional Masih Jadi PR, Legalisasi Kasino Dinilai Langkah Keliru
News

Optimalisasi Pajak Nasional Masih Jadi PR, Legalisasi Kasino Dinilai Langkah Keliru

16/05/2025
Ngoprek Perdana, Panggung Solusi Wisata Edukasi di Tengah Polemik Study Tour
News

Ngoprek Perdana, Panggung Solusi Wisata Edukasi di Tengah Polemik Study Tour

15/05/2025
Acer Dorong Inovasi Pendidikan Berbasis AI di Asia Pacific Edu Summit 2025 Bangkok
News

Acer Dorong Inovasi Pendidikan Berbasis AI di Asia Pacific Edu Summit 2025 Bangkok

14/05/2025
Next Post
Rayakan Hari jadi ke-9, Lotte Shopping Avenue Gelar K-Food Festival

Rayakan Hari jadi ke-9, Lotte Shopping Avenue Gelar K-Food Festival

Recomended

Uncategorized

City Branding Jadi Jurus Baru Ekonomi Kreatif, Wamenparekraf Irene Hadiri Simposium AACN di Bandung

20/05/2025
The Langham Jakarta dan Porsche Hadirkan Pengalaman Mewah Rayakan 160 Tahun Warisan Elegan
Automotive

The Langham Jakarta dan Porsche Hadirkan Pengalaman Mewah Rayakan 160 Tahun Warisan Elegan

19/05/2025
YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan
News

YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan

18/05/2025
Adora Tunjukkan Kualitas Motor Listrik Terbaik di Indonesia, Touring 300 KM Lintasi Jawa Barat
Automotive

Adora Tunjukkan Kualitas Motor Listrik Terbaik di Indonesia, Touring 300 KM Lintasi Jawa Barat

17/05/2025
Subaru BRZ Super Series 2025 Resmi Dimulai, Aksi Pembalap Nasional Panaskan Sirkuit Mandalika
Uncategorized

Subaru BRZ Super Series 2025 Resmi Dimulai, Aksi Pembalap Nasional Panaskan Sirkuit Mandalika

17/05/2025
World of Coffee Jakarta 2025 Jadi Sorotan Dunia, Ribuan Pengunjung Padati Program Producer Village
Events

World of Coffee Jakarta 2025 Jadi Sorotan Dunia, Ribuan Pengunjung Padati Program Producer Village

17/05/2025
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.