Thursday, March 30, 2023
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

    Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

    Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

    Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

    Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

    Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

    BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

    BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

    Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

    Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

    Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

    Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

    Trending Tags

    • Entertainment
      • FIlm
      • Music
      • Show
    • Profile
    No Result
    View All Result
    Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
    • Home
    • News
      • Berita Foto
    • Events
    • Travel
      • Tourism
      • Culinary
      • Hotels
    • Lifestyle
      • Automotive
      • Gadget
      • Fashion
      • Health
    • Culture
      Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

      Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

      Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

      Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

      Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

      Melihat Kemeriahan Menjelang Imlek di Pecinan Glodok Jakarta

      BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

      BIN Cigar, Menjadi Ujung Tombak Cerutu Jember di Mata Dunia

      Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

      Sajikan Perspektif Alternatif Tari Kontemporer dalam Tujuh Karya Seniman Indonesia dan India dalam “Invisible Dance”

      Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

      Happy Soju, Siap Berekspansi Setelah Tampil di Event FHI 2022

      Trending Tags

      • Entertainment
        • FIlm
        • Music
        • Show
      • Profile
      No Result
      View All Result
      Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
      No Result
      View All Result
      ADVERTISEMENT

      Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

      by Ibonk
      27/07/2022
      Reading Time: 3 mins read
      Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

      Mardani H. Maming (Ist)

      Share on FacebookShare on Twitter

      Terkait penetapan kliennya sebagai status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir bin Aqil menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari-cari bukti.

      Hal ini terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

      Baca juga :

      Menurut Ahli Hukum Pertambangan: Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba

      “Penetapan klien kami sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Juni 2022. Selain tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana, ini juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena penegakan hukum ditujukan kepada orangnya, baru kemudian dicari-cari perkaranya.” ungkap Abdul Qodir di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022 kemarin.

      Selain hal diatas Abdul Qodir juga menyampaikan hal ini juga melanggar due process of law, dan mengingkari prinsip pro-justitia. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka seharusnya hasil dari proses penyidikan sementara terbitnya Sprindik merupakan awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan.

      “Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas bukti permulaan yang dihasilkan dari Berita Acara Pemberian Keterangan,” kata Abdul Qodir. “Padahal, KUHAP menegaskan bukti permulaan itu harus didasarkan atas bukti-bukti dari hasil pemeriksaan pro-justitia di tingkat penyidikan, dan bukan di proses penyelidikan.”

      Pendapat kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana, Flora Dianti. Dalam persidangan praperadilan, dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bukti yang diperoleh untuk menentukan tersangka harus melalui proses penyidikan pro-justitia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

      Dalam persidangan, KPK berdalih bahwa mereka memiliki kekhususan berdasarkan atas Pasal 44 Undang-Undang KPK. Menurut KPK, tidak seperti penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan yang hanya diperintahkan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam tahap penyelidikan, KPK sudah diamanatkan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyelidikan.

      Namun, Abdul Qodir memandang KPK keliru menafsirkan pasal tersebut. Dia menyatakan, Pasal 44 hanya mengatur tindakan KPK pada tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. Ketentuan pasal ini, lanjut Abdul Qodir, tidak dapat dimaknai bahwa penyidik dapat langsung menentukan seseorang sebagai tersangka.

      “Dalam Pasal 44, tidak ada satu ayat pun yang memberi justifikasi bagi KPK untuk dapat menetapkan tersangka melalui bukti yang didapatkan melalui proses penyelidikan,” sebut Abdul Qodir sebagai anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.

      Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Ist)

      “Apalagi dalam perkara ini, klien kami tidak tertangkap tangan.”

      Selain itu, dia bilang, pasal tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 38 dan 45 Undang-Undang KPK. Pasal 38 dan 45 jelas menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam hukum acara pidana berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK. “Itu artinya KUHAP menjadi referensi utama proses penyelidikan dan penyidikan bagi KPK, dan dalam KUHAP penetapan seseorang sebagai tersangka ada di tahap penyidikan, yakni apabila ditemukannya bukti dalam tahap penyidikan pro-justitia.”

      Karena KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka hanya berdasarkan atas proses penyelidikan, maka keterangan-keterangan saksi tidak diambil di bawah sumpah. Bukti pun didapat tanpa berita acara penyitaan.

      “Alhasil, keterangan saksi dan bukti yang didapat KPK tidak bisa dianggap sebagai alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka karena belum dilakukannya proses pro-justitia,” kata Abdul Qodir.

      Lebih jauh, Abdul Qodir memandang KPK harus menyadari, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, telah terjadi perubahan paradigma politik hukum dalam Undang-Undang KPK.

      Dalam Undang-Undang KPK yang lama, prosedur yang diatur dalam undang-undang lain tidak berlaku bagi KPK. Namun, Undang-Undang KPK yang baru justru menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan KPK, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, harus tunduk kepada hukum acara pidana.

      “Seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan,” saran Abdul Qodir.

      “KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, setelahnya barulah dapat ditetapkan tersangkanya,” tutupnya./ JOURNEY OF INDONESIA

      Tags: HukumMardani H. MamingPengadilanUndang Undang
      Share114Tweet71

      Related Posts

      Kemenparekraf Gandeng VFS Global dan ILG Kerja Sama Perluas Informasi Parekraf Indonesia
      News

      Kemenparekraf Gandeng VFS Global dan ILG Kerja Sama Perluas Informasi Parekraf Indonesia

      30/03/2023
      2.1k
      Usung Tema “Gemilang Indonesia: Perfilman Kuat, Kebudayaan Unggul, FFWI 2023 Siap Digelar
      News

      Usung Tema “Gemilang Indonesia: Perfilman Kuat, Kebudayaan Unggul, FFWI 2023 Siap Digelar

      29/03/2023
      1.7k
      MAKUKU Raih 2 Rekor MURI Sebagai Popok Bayi Tertipis dan Popok Bayi Anti Gumpal Pertama di Indonesia
      Health

      MAKUKU Raih 2 Rekor MURI Sebagai Popok Bayi Tertipis dan Popok Bayi Anti Gumpal Pertama di Indonesia

      29/03/2023
      2.5k
      Teruji Jadi Ruam Popok Expert, MAKUKU Perluas Jaringan di 30 Rumah Sakit Tanah Air
      Health

      Teruji Jadi Ruam Popok Expert, MAKUKU Perluas Jaringan di 30 Rumah Sakit Tanah Air

      27/03/2023
      2k
      Kemenparekraf Lanjutkan Program ADWI 2023 Lewat Kolaborasi dengan Mitra Strategis
      News

      Kemenparekraf Lanjutkan Program ADWI 2023 Lewat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

      25/03/2023
      1.1k
      Next Post
      Rayakan Hari jadi ke-9, Lotte Shopping Avenue Gelar K-Food Festival

      Rayakan Hari jadi ke-9, Lotte Shopping Avenue Gelar K-Food Festival

      ADVERTISEMENT

      Recomended

      Kemenparekraf Gandeng VFS Global dan ILG Kerja Sama Perluas Informasi Parekraf Indonesia
      News

      Kemenparekraf Gandeng VFS Global dan ILG Kerja Sama Perluas Informasi Parekraf Indonesia

      30/03/2023
      1.6k
      Dude Harlino Jadi Sosok Misterius di FTV Ramadan SCTV
      FIlm

      Dude Harlino Jadi Sosok Misterius di FTV Ramadan SCTV

      30/03/2023
      1.6k
      Usung Tema “Gemilang Indonesia: Perfilman Kuat, Kebudayaan Unggul, FFWI 2023 Siap Digelar
      News

      Usung Tema “Gemilang Indonesia: Perfilman Kuat, Kebudayaan Unggul, FFWI 2023 Siap Digelar

      29/03/2023
      1.7k
      MAKUKU Raih 2 Rekor MURI Sebagai Popok Bayi Tertipis dan Popok Bayi Anti Gumpal Pertama di Indonesia
      Health

      MAKUKU Raih 2 Rekor MURI Sebagai Popok Bayi Tertipis dan Popok Bayi Anti Gumpal Pertama di Indonesia

      29/03/2023
      2.5k
      Soundrenaline 2023 Bakal Hadirkan Line Up Musisi Luar Negeri Berkualitas
      Events

      Soundrenaline 2023 Bakal Hadirkan Line Up Musisi Luar Negeri Berkualitas

      29/03/2023
      1k
      Banyak Permintaan, Swiss-Belinn Wahid Hasyim Jakarta Kembali Hadirkan “Sukaria Ramadan”
      Events

      Banyak Permintaan, Swiss-Belinn Wahid Hasyim Jakarta Kembali Hadirkan “Sukaria Ramadan”

      28/03/2023
      1.1k
      Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia

      Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


      journeyofid@gmail.com

      DMCA.com Protection Status
      Copyrighted.com Registered & Protected
      • Journey of Indonesia
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kontak

      © 2023 Journey of Indonesia.

      No Result
      View All Result
      • Journey of Indonesia
      • News
        • Berita Foto
      • Events
      • Travel
        • Tourism
        • Culinary
        • Hotels
      • Lifestyle
        • Automotive
        • Gadget
        • Fashion
        • Health
      • Culture
      • Entertainment
        • FIlm
        • Music
        • Show
      • Profile

      © 2023 Journey of Indonesia.