JAKARTA – Industri finansial berbasis teknologi (fintech) syariah kini tengah berada di bawah sorotan tajam seiring mencuatnya dugaan kegagalan bayar pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini tidak sekadar menjadi persoalan angka dan kerugian materiil bagi para pemberi dana, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas prinsip ekonomi syariah di Tanah Air. Di tengah ketidakpastian yang dialami para investor, desakan agar entitas terkait menunjukkan tanggung jawab nyata mulai menguat dari berbagai kalangan, termasuk parlemen.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena tertahannya dana masyarakat dalam waktu yang cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian. Menurutnya, industri jasa keuangan syariah memikul beban moral yang jauh lebih besar dibandingkan institusi konvensional karena adanya nilai-nilai fundamental seperti keadilan (‘adl), amanah, dan transparansi (shidq) yang harus dijaga. Ketidakpastian yang berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu persepsi buruk mengenai adanya moral hazard di dalam pengelolaan dana umat.
Dalam pandangan Anis, identitas syariah yang melekat pada sebuah institusi keuangan seharusnya menjadi jaminan bahwa tata kelola di dalamnya dijalankan dengan kejujuran dan keberpihakan pada perlindungan pihak yang lebih lemah. Saat ini, kredibilitas sistem ekonomi syariah secara keseluruhan sedang dipertaruhkan akibat manajemen risiko yang tidak berjalan semestinya. Ketegasan dalam penyelesaian kewajiban menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan citra industri yang saat ini mulai goyah di mata publik.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa Dana Syariah Indonesia memiliki kewajiban mendesak untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah-langkah yang terukur dan transparan. Perusahaan dituntut untuk membuka tabir kondisi keuangan yang sebenarnya serta menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian kewajiban yang jujur kepada para pemberi dana. Komunikasi yang tersumbat atau informasi yang sepenggal hanya akan memperkeruh suasana dan merusak ekosistem investasi syariah yang selama ini telah dibangun dengan susah payah.
Di sisi lain, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sentral dalam memastikan bahwa regulasi tidak hanya indah di atas kertas. Pengawasan terhadap fintech syariah harus menyentuh substansi praktik di lapangan, bukan sekadar formalitas akad. OJK diharapkan mampu mengendus potensi penyimpangan sejak dini dan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. Evaluasi terhadap manajemen risiko dan standar etika di sektor ini perlu diperketat agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas Anis.
Melalui momentum ini, seluruh pemangku kepentingan dalam industri keuangan syariah diharapkan dapat melakukan refleksi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan. Penyelesaian kasus DSI secara konstruktif dan bertanggung jawab menjadi kunci utama agar hak-hak masyarakat terpenuhi sekaligus menjaga agar pondasi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah nasional tetap berdiri kokoh./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk

















