Gunjang ganjing kasus penipuan terhadap Angel Lelga masih terus bergulir sampai saat ini. Penipuan berujung kerugian sampai 100 juta rupiah ini menjadi dasar sebuah diskusi hukum yang bertajuk ‘Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus Angel Lelga’.
Acara yang di gelar di sebuah Hotel di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/06/2022) tersebut menyertakan Angel Lelga sebagai salah seorang narasumber. Selain dirinya, hadir pula Ozy Syahputra, Paul ER Simanjuntak, selaku Direktur Perencanaan dan Kajian Strategis LKBH Soksi dan Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Angel Lelga.
“Saya hadir di sini narasumber yang mengalami korban dan juga peristiwa yang saya kemaren laporkan, masih satu warna lah gitu. Sebenernya secara hukumnya bagaimana, walaupun laporannya ada penipuan. Jadi saya pengen tahu pengen diskusi,” kata Angel Lelga.
Berawal dari dirinya diajak sebagai Brand Ambassador sebuah perusahaan kripto yang ada di ibukota. Awalnya semua berjalan lancar dan tanpa masalah sama sekali. Angel menduga tidak akan ada masalah karena sudah dijelaskan keamanannya. “Sebagai seorang Brand Ambassador, tentunya saya harus melakukan tugas utama, seperti photo session, mempromosikan produk ini lewat sosial media yang saya punya dan lainnya. Tidak ada kecurigaan sama sekali, apalagi yang kontrak saya adalah istri seorang aparat,” ujar Angel Lelga di acara diskusi hukum tersebut.
Namun dalam perjalanannya, Angel merasa ada yang tidak beres dengan keterlibatannya sebagai Brand Ambassador. “Apalagi setelah itu saya diminta mentransfer uang Rp 100 juta kepada pihak mereka untuk pembukaan akun kripto. Namun setelahnya saya tidak diberikan laporan, bagaimana cara memainkannya? Sampai saya minta alamat kantor mereka pun enggak pernah memberikan kepada saya,” sesal Angel.
Ujungnya, Angel Lelga membawa kasus tersebut kejalur hukum karena mereka menggunakan namanya untuk menarik investor. “Akhirnya saya diskusi dengan kuasa hukum saya, kami sepakat untuk bawa kejalur hukum karena di sini ada nama saya dipergunakan juga mereka untuk menarik investor,” paparnya.
Menurut pandangan praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai bahwa penanganan hukum terkait kasus kripto di Indonesia masih lemah. Dia juga memiliki pandangan bahwa kripto sama halnya seperti judi. “Penanganan kripto belum terlalu kuat. Negara masih lemah kalau terjadi penyimpangan pemain kripto,” kata Deolipa.
Meski, beberapa koin kripto telah dilegalkan di Indonesia, namun menurut Deolipa selaku praktisi hukum, itu sama seperti main judi. “Satu menang, tiga kalah atau dua menang, dua kali kalah,” katanya.
Selanjutnya Deolipa Yumara yakin kasus dugaan penipuan yang dialami Angel Lelga masih terus dilakukan penyidikan. “Setelah terang pidana, baru lah apakah ini bisa disampaikan di wilayah persidangan untuk disidang oleh hakim apakah ini bisa diputus sesuatu bersalah atau tidak biar di pengadilan yang menentukan. Masih gelap menuju terang,” tutup Deolipa Yumara./ JOURNEY OF INDONESIA