Wednesday, March 11, 2026
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Menurut Ahli Hukum Pertambangan: Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba

by Ibonk
27/07/2022
Reading Time: 2 mins read
Menurut Ahli Hukum Pertambangan: Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba

Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi berpendapat bahwa Mardani H. Maming tidak melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara saat menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Pendapat Ahmad Redi membantah pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penerbitan surat keputusan itu telah melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba. Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba menyatakan sebagai berikut. “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.”

Baca juga :

Laporan Harta Janggal Pejabat Kejati Papua, Aspidsus Nixon Mahuse Akan Dilaporkan ke KPK

Dukungan Moral dari Mantan Tim Manajemen untuk Fariz RM di Tengah Sidang Kasus Narkoba

Kutus Kutus Resmi Kembali ke Bambang Pranoto: Kemenangan Hukum yang Kukuhkan Perlindungan HKI di Indonesia

Menurutnya, dari konstruksi norma pasal tersebut, jelas terlihat bahwa larangan pemindahan IUP dan IUPK ditujukan kepada pemegang IUP dan IUPK. “Karenanya, ketentuan ini tidak dapat ditujukan kepada subjek norma lain, seperti Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Gubernur, Bupati, atau Walikota,” sebut Ahmad Redi yang menyampaikan pendapat ahlinya dalam Persidangan Permohonan Praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan kliennya telah mempertimbangkan aturan hukum pertambangan dan administrasi pemerintahan saat meneken surat keputusan tersebut pada 16 Mei 2011. Surat keputusan Bupati itu, menurut Abdul Qodir, telah didasarkan atas adanya perjanjian antara PT BKPL dan PT PCN dan rekomendasi pelimpahan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahkan, ketika IUP dalam surat keputusan tersebut berakhir, Gubernur Kalimatan Selatan memperpanjangnya dengan surat keputusan tentang persetujuan perpanjangan IUP pada 2017. IUP milik PT PCN itu pun kemudian mendapatkan sertifikat “clean and clear” dari Kementerian ESDM. “Semua itu membuktikan bahwa seluruh tahapan dan substansi perolehan IUP oleh PT PCN telah memenuhi syarat menurut kaidah hukum pertambangan,” kata Abdul Qodir di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

H. Mardani H. Maming (Ist)

Sementara itu, ahli Hukum Pidana, Aan Eko Widiarto, berpendapat bahwa frasa “tidak boleh” dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba tidak mengandung sanksi karena lebih merupakan anjuran daripada larangan. “Bandingkan dengan kata dilarang yang sudah dapat dipastikan terhadap perbuatan dimaksud ada sanksi yang menyertainya, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi,” katanya di persidangan praperadilan yang sama belum lama ini.

Sanksi pidana terkait pasal tersebut baru dicantumkan saat Undang-Undang Minerba direvisi pada 2020. Karenanya, sanksi pada Undang-Undang Minerba setelah revisi pada 2020 tidak dapat dikenakan kepada surat keputusan yang diteken Mardani Maming pada 2011.

“Oleh karena itu, pelimpahan IUP dimaksud harus dianggap sah dengan pertimbangan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan waktu itu dan belum ada keputusan tata usaha negara yang membatalkannya,” kata Abdul Qodir.

Pada 16 Juni 2022 lalu, Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan. Bendahara Umum PBNU itu kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersebut. Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022, dan akan berakhir dengan putusan pada Rabu, 27 Juli 2022 hari ini./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: Abdul QodirHukumMardani H. MamingPertambangan Mineral dan BatubaraUndang Undang
Share114Tweet71

Related Posts

Sasa Santan Pecahkan Rekor MURI, Sajikan 1.447 Porsi Opor Ayam Serentak di BSD
News

Sasa Santan Pecahkan Rekor MURI, Sajikan 1.447 Porsi Opor Ayam Serentak di BSD

11/03/2026
Anis Byarwati Dukung Opsi Pemangkasan MBG dan Penundaan Infrastruktur demi Sehatkan APBNraft
News

Anis Byarwati Dukung Opsi Pemangkasan MBG dan Penundaan Infrastruktur demi Sehatkan APBNraft

09/03/2026
Menjamin Keselamatan Mudik 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kelaikan Armada
News

Menjamin Keselamatan Mudik 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kelaikan Armada

07/03/2026
Optimisme Baru Bayar Tol Tanpa Henti, Pemerintah Mulai Uji 64 Skenario MLFF
News

Optimisme Baru Bayar Tol Tanpa Henti, Pemerintah Mulai Uji 64 Skenario MLFF

07/03/2026
Jemput Keberkahan Ramadan, YPJI Tebar Ratusan Paket Takjil di Kawasan Cilandak
News

Jemput Keberkahan Ramadan, YPJI Tebar Ratusan Paket Takjil di Kawasan Cilandak

06/03/2026
Next Post
Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

ADVERTISEMENT

Recomended

Filantropi Kreatif di Jakarta Selatan, THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa Gelar “Ramadan Truly Care”
Hotels

Filantropi Kreatif di Jakarta Selatan, THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa Gelar “Ramadan Truly Care”

11/03/2026
Sasa Santan Pecahkan Rekor MURI, Sajikan 1.447 Porsi Opor Ayam Serentak di BSD
News

Sasa Santan Pecahkan Rekor MURI, Sajikan 1.447 Porsi Opor Ayam Serentak di BSD

11/03/2026
Menjamin Kenyamanan Mudik 2026, MG Siapkan Layanan Purna Jual Spesial bagi Pelanggan
Automotive

Menjamin Kenyamanan Mudik 2026, MG Siapkan Layanan Purna Jual Spesial bagi Pelanggan

10/03/2026
Klook Rilis Spring Readiness Index, Ungkap Tren Wisata Musim Semi 2026
Tourism

Klook Rilis Spring Readiness Index, Ungkap Tren Wisata Musim Semi 2026

10/03/2026
Menelusuri Jalur Rempah dalam Kehangatan Ramadan di House of Tugu Jakarta
Hotels

Menelusuri Jalur Rempah dalam Kehangatan Ramadan di House of Tugu Jakarta

10/03/2026
Menghidupkan Hangatnya Tradisi, Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Kampoeng Silaturahmi
Hotels

Menghidupkan Hangatnya Tradisi, Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Kampoeng Silaturahmi

10/03/2026
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.