Monday, June 29, 2026
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Jelang 500 Tahun, Identitas Jakarta Tetap Terjaga Karena Tiga Hal Ini

    Jelang 500 Tahun, Identitas Jakarta Tetap Terjaga Karena Tiga Hal Ini

    Pesona Parade Gebogan Ulun Danu, Daya Tarik Baru Wisata Bali

    Pesona Parade Gebogan Ulun Danu, Daya Tarik Baru Wisata Bali

    Lenong Kampung Te-Ko, Cara Galeri Indonesia Kaya Rayakan HUT ke-499 Jakarta

    Lenong Kampung Te-Ko, Cara Galeri Indonesia Kaya Rayakan HUT ke-499 Jakarta

    Hino Serahkan Bus Spesial PO Sima Perkasya di Jamnas Bismania

    Hino Serahkan Bus Spesial PO Sima Perkasya di Jamnas Bismania

    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Jelang 500 Tahun, Identitas Jakarta Tetap Terjaga Karena Tiga Hal Ini

    Jelang 500 Tahun, Identitas Jakarta Tetap Terjaga Karena Tiga Hal Ini

    Pesona Parade Gebogan Ulun Danu, Daya Tarik Baru Wisata Bali

    Pesona Parade Gebogan Ulun Danu, Daya Tarik Baru Wisata Bali

    Lenong Kampung Te-Ko, Cara Galeri Indonesia Kaya Rayakan HUT ke-499 Jakarta

    Lenong Kampung Te-Ko, Cara Galeri Indonesia Kaya Rayakan HUT ke-499 Jakarta

    Hino Serahkan Bus Spesial PO Sima Perkasya di Jamnas Bismania

    Hino Serahkan Bus Spesial PO Sima Perkasya di Jamnas Bismania

    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Sentuhan Magis ‘Tatah’ yang Menghidupkan Jiwa Kayu di Museum Nasional

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

    Membaca Pesan Sunyi dari Kaki-Kaki Tak Beralas di Seba Baduy 2026

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Menurut Ahli Hukum Pertambangan: Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba

by Ibonk
27/07/2022
Reading Time: 2 mins read
Menurut Ahli Hukum Pertambangan: Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba

Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi berpendapat bahwa Mardani H. Maming tidak melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara saat menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Pendapat Ahmad Redi membantah pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penerbitan surat keputusan itu telah melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba. Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba menyatakan sebagai berikut. “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.”

Baca juga :

Laporan Harta Janggal Pejabat Kejati Papua, Aspidsus Nixon Mahuse Akan Dilaporkan ke KPK

Dukungan Moral dari Mantan Tim Manajemen untuk Fariz RM di Tengah Sidang Kasus Narkoba

Kutus Kutus Resmi Kembali ke Bambang Pranoto: Kemenangan Hukum yang Kukuhkan Perlindungan HKI di Indonesia

Menurutnya, dari konstruksi norma pasal tersebut, jelas terlihat bahwa larangan pemindahan IUP dan IUPK ditujukan kepada pemegang IUP dan IUPK. “Karenanya, ketentuan ini tidak dapat ditujukan kepada subjek norma lain, seperti Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Gubernur, Bupati, atau Walikota,” sebut Ahmad Redi yang menyampaikan pendapat ahlinya dalam Persidangan Permohonan Praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan kliennya telah mempertimbangkan aturan hukum pertambangan dan administrasi pemerintahan saat meneken surat keputusan tersebut pada 16 Mei 2011. Surat keputusan Bupati itu, menurut Abdul Qodir, telah didasarkan atas adanya perjanjian antara PT BKPL dan PT PCN dan rekomendasi pelimpahan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahkan, ketika IUP dalam surat keputusan tersebut berakhir, Gubernur Kalimatan Selatan memperpanjangnya dengan surat keputusan tentang persetujuan perpanjangan IUP pada 2017. IUP milik PT PCN itu pun kemudian mendapatkan sertifikat “clean and clear” dari Kementerian ESDM. “Semua itu membuktikan bahwa seluruh tahapan dan substansi perolehan IUP oleh PT PCN telah memenuhi syarat menurut kaidah hukum pertambangan,” kata Abdul Qodir di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

H. Mardani H. Maming (Ist)

Sementara itu, ahli Hukum Pidana, Aan Eko Widiarto, berpendapat bahwa frasa “tidak boleh” dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba tidak mengandung sanksi karena lebih merupakan anjuran daripada larangan. “Bandingkan dengan kata dilarang yang sudah dapat dipastikan terhadap perbuatan dimaksud ada sanksi yang menyertainya, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi,” katanya di persidangan praperadilan yang sama belum lama ini.

Sanksi pidana terkait pasal tersebut baru dicantumkan saat Undang-Undang Minerba direvisi pada 2020. Karenanya, sanksi pada Undang-Undang Minerba setelah revisi pada 2020 tidak dapat dikenakan kepada surat keputusan yang diteken Mardani Maming pada 2011.

“Oleh karena itu, pelimpahan IUP dimaksud harus dianggap sah dengan pertimbangan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan waktu itu dan belum ada keputusan tata usaha negara yang membatalkannya,” kata Abdul Qodir.

Pada 16 Juni 2022 lalu, Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan. Bendahara Umum PBNU itu kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersebut. Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022, dan akan berakhir dengan putusan pada Rabu, 27 Juli 2022 hari ini./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: Abdul QodirHukumMardani H. MamingPertambangan Mineral dan BatubaraUndang Undang
Share114Tweet71

Related Posts

Perkuat Pariwisata RI-Korea, Rute Baru Jakarta-Incheon Jadi Sorotan Seminar KTO 
News

Perkuat Pariwisata RI-Korea, Rute Baru Jakarta-Incheon Jadi Sorotan Seminar KTO 

28/06/2026
SHOW Token Luncurkan Platform Digital, Dorong Pertumbuhan Film Indonesia
Entertainment

SHOW Token Luncurkan Platform Digital, Dorong Pertumbuhan Film Indonesia

27/06/2026
KRISTAInterFOOD Digelar di NICE PIK 2, Tandai 27 Tahun Bangun Industri F&B Nasional
Events

KRISTAInterFOOD Digelar di NICE PIK 2, Tandai 27 Tahun Bangun Industri F&B Nasional

23/06/2026
Juara Liga Europa, Aston Villa Pastikan Tantang Indonesia All Stars di GBK
Events

Juara Liga Europa, Aston Villa Pastikan Tantang Indonesia All Stars di GBK

22/06/2026
Sukses Digelar Perdana, IEE Series Balikpapan 2026 Perkuat Kolaborasi Industri dan Siap Kembali pada 2027
News

Sukses Digelar Perdana, IEE Series Balikpapan 2026 Perkuat Kolaborasi Industri dan Siap Kembali pada 2027

16/06/2026
Next Post
Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

ADVERTISEMENT

Recomended

Perkuat Pariwisata RI-Korea, Rute Baru Jakarta-Incheon Jadi Sorotan Seminar KTO 
News

Perkuat Pariwisata RI-Korea, Rute Baru Jakarta-Incheon Jadi Sorotan Seminar KTO 

28/06/2026
Abadikan 16 Lagu Original, GCN Resmi Rilis Album Original Cast Keumalahayati The Musical di Platform Digital
Music

Abadikan 16 Lagu Original, GCN Resmi Rilis Album Original Cast Keumalahayati The Musical di Platform Digital

28/06/2026
Tandai 26 Tahun Berkarya, Andien Rilis Album “Sehidup Semusik”
Music

Tandai 26 Tahun Berkarya, Andien Rilis Album “Sehidup Semusik”

28/06/2026
Paviliun Raden Saleh Hadirkan “Matahari dan Bayangan”, Menyelami Sunyi di Tengah Dunia yang Bising
Hotels

Paviliun Raden Saleh Hadirkan “Matahari dan Bayangan”, Menyelami Sunyi di Tengah Dunia yang Bising

27/06/2026
Poster dan Trailer “Andai Waktu Bisa Diulang Kembali” Resmi Dirilis
FIlm

Poster dan Trailer “Andai Waktu Bisa Diulang Kembali” Resmi Dirilis

27/06/2026
Rindu yang Tak Pernah Selesai, Cinta Lama Abi dan Sita Hidup Lagi di CLBK
FIlm

Rindu yang Tak Pernah Selesai, Cinta Lama Abi dan Sita Hidup Lagi di CLBK

27/06/2026
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.