Friday, November 7, 2025
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Menurut Ahli Hukum Pertambangan: Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba

by Ibonk
27/07/2022
Reading Time: 2 mins read
Menurut Ahli Hukum Pertambangan: Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba

Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi berpendapat bahwa Mardani H. Maming tidak melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara saat menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Pendapat Ahmad Redi membantah pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penerbitan surat keputusan itu telah melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba. Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba menyatakan sebagai berikut. “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.”

Baca juga :

Dukungan Moral dari Mantan Tim Manajemen untuk Fariz RM di Tengah Sidang Kasus Narkoba

Kutus Kutus Resmi Kembali ke Bambang Pranoto: Kemenangan Hukum yang Kukuhkan Perlindungan HKI di Indonesia

Sengketa Hak Merek Kutus-Kutus: Founder Bambang Pranoto Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, dari konstruksi norma pasal tersebut, jelas terlihat bahwa larangan pemindahan IUP dan IUPK ditujukan kepada pemegang IUP dan IUPK. “Karenanya, ketentuan ini tidak dapat ditujukan kepada subjek norma lain, seperti Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Gubernur, Bupati, atau Walikota,” sebut Ahmad Redi yang menyampaikan pendapat ahlinya dalam Persidangan Permohonan Praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan kliennya telah mempertimbangkan aturan hukum pertambangan dan administrasi pemerintahan saat meneken surat keputusan tersebut pada 16 Mei 2011. Surat keputusan Bupati itu, menurut Abdul Qodir, telah didasarkan atas adanya perjanjian antara PT BKPL dan PT PCN dan rekomendasi pelimpahan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahkan, ketika IUP dalam surat keputusan tersebut berakhir, Gubernur Kalimatan Selatan memperpanjangnya dengan surat keputusan tentang persetujuan perpanjangan IUP pada 2017. IUP milik PT PCN itu pun kemudian mendapatkan sertifikat “clean and clear” dari Kementerian ESDM. “Semua itu membuktikan bahwa seluruh tahapan dan substansi perolehan IUP oleh PT PCN telah memenuhi syarat menurut kaidah hukum pertambangan,” kata Abdul Qodir di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

H. Mardani H. Maming (Ist)

Sementara itu, ahli Hukum Pidana, Aan Eko Widiarto, berpendapat bahwa frasa “tidak boleh” dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Minerba tidak mengandung sanksi karena lebih merupakan anjuran daripada larangan. “Bandingkan dengan kata dilarang yang sudah dapat dipastikan terhadap perbuatan dimaksud ada sanksi yang menyertainya, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi,” katanya di persidangan praperadilan yang sama belum lama ini.

Sanksi pidana terkait pasal tersebut baru dicantumkan saat Undang-Undang Minerba direvisi pada 2020. Karenanya, sanksi pada Undang-Undang Minerba setelah revisi pada 2020 tidak dapat dikenakan kepada surat keputusan yang diteken Mardani Maming pada 2011.

“Oleh karena itu, pelimpahan IUP dimaksud harus dianggap sah dengan pertimbangan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan waktu itu dan belum ada keputusan tata usaha negara yang membatalkannya,” kata Abdul Qodir.

Pada 16 Juni 2022 lalu, Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan. Bendahara Umum PBNU itu kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersebut. Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022, dan akan berakhir dengan putusan pada Rabu, 27 Juli 2022 hari ini./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: Abdul QodirHukumMardani H. MamingPertambangan Mineral dan BatubaraUndang Undang
Share114Tweet71

Related Posts

Resmi Menjadi Mitra UNICEF di Indonesia, Artotel Group Ciptakan Langkah Bermakna di Industri Hospitality
News

Resmi Menjadi Mitra UNICEF di Indonesia, Artotel Group Ciptakan Langkah Bermakna di Industri Hospitality

06/11/2025
INDOSIAR Kembali Siarkan Malam “Anugerah Lembaga Sensor Film 2025”
News

INDOSIAR Kembali Siarkan Malam “Anugerah Lembaga Sensor Film 2025”

04/11/2025
Agoda dan Archipelago International Bersinergi Menyambut Meningkatnya Minat Wisata ke Indonesia
News

Agoda dan Archipelago International Bersinergi Menyambut Meningkatnya Minat Wisata ke Indonesia

03/11/2025
Indonesia Pastikan Arah Baru Pariwisata Berkelanjutan yang Lestari, Berdaya, dan Menguntungkan
News

Indonesia Pastikan Arah Baru Pariwisata Berkelanjutan yang Lestari, Berdaya, dan Menguntungkan

31/10/2025
Menulis dari Alam Ubud, Metland Venya Hadirkan Nina Karnikowski di UWRF 2025
News

Menulis dari Alam Ubud, Metland Venya Hadirkan Nina Karnikowski di UWRF 2025

29/10/2025
Next Post
Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti

ADVERTISEMENT

Recomended

FUJIFILM Hadirkan instax mini LiPlay+™, Kamera Instan Hybrid dengan Sentuhan Audio dan Selfie Modern
Gadget

FUJIFILM Hadirkan instax mini LiPlay+™, Kamera Instan Hybrid dengan Sentuhan Audio dan Selfie Modern

07/11/2025
Resmi Menjadi Mitra UNICEF di Indonesia, Artotel Group Ciptakan Langkah Bermakna di Industri Hospitality
News

Resmi Menjadi Mitra UNICEF di Indonesia, Artotel Group Ciptakan Langkah Bermakna di Industri Hospitality

06/11/2025
Acerpure Beauty HD3, Hadirkan Era Baru Pengering Rambut Cerdas untuk Mahkota Sehat dan Berkilau
Fashion

Acerpure Beauty HD3, Hadirkan Era Baru Pengering Rambut Cerdas untuk Mahkota Sehat dan Berkilau

05/11/2025
SIAL InterFOOD 2025, Jakarta Siap Jadi Pusat F&B ASEAN
Events

SIAL InterFOOD 2025, Jakarta Siap Jadi Pusat F&B ASEAN

05/11/2025
INDOSIAR Kembali Siarkan Malam “Anugerah Lembaga Sensor Film 2025”
News

INDOSIAR Kembali Siarkan Malam “Anugerah Lembaga Sensor Film 2025”

04/11/2025
Agoda dan Archipelago International Bersinergi Menyambut Meningkatnya Minat Wisata ke Indonesia
News

Agoda dan Archipelago International Bersinergi Menyambut Meningkatnya Minat Wisata ke Indonesia

03/11/2025
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.