Tuesday, November 25, 2025
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

by Ismed Nompo
11/09/2023
Reading Time: 3 mins read
Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Parbulk, sebagai penggugat, menghadirkan dua saksi ahli yang berpengalaman, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Kehadiran kedua ahli ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menguji gugatan yang diajukan oleh Parbulk.

Baca juga :

Fujifilm X-T30 III Hadir di Indonesia, Kamera Ringkas dengan Jantung dan Fitur Kelas Atas

UI Jadi Jembatan Solusi Global, Menguji Komitmen Industri Properti pada Inovasi Berkelanjutan

UI Resmikan SPPB di “GSSD Expo & Summit 2025” Sebagai Tiga Pilar Harmoni untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sebelumnya gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didaftarkan sejak 30 Januari lalu. Direktur Parbulk II AS Christian Due mengatakan gugatan ini dilayangkan karena HITS diduga telah melanggar perjanjian kerja sama sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan Inggris.

“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (10/8/2023) silam.

Christian Due mengaku mengalami kerugian sebesar 48,18 juta dolar AS atau setara dengan Rp727,51 miliar. Due melalui keterangannya menyatakan jika sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

“Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya,” jelas Due.

Dalam keterangan resminya, M. Yahya Harahap S.H. mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.

Mantan Hakim Agung ini mengatakan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach. “Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata,” sebutnya.

Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, yakni James Purba mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili.

Suasana Sidang Lanjutan Gugatan Parbulk (Ist)

“Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru. Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan,” kata dia.

Tak jauh berbeda dengan tanggapan 2 saksi ahli diatas, pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” kata Asep menjelaskan.

Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa perkaranya sederhana, karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris, maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.”

Asep menilai masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujarnya.

Sementara pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: EventHITSHukumJourney of IndonesiaNewsParbulk II ASPengadilan
Share54Tweet34

Related Posts

UI Jadi Jembatan Solusi Global, Menguji Komitmen Industri Properti pada Inovasi Berkelanjutan
News

UI Jadi Jembatan Solusi Global, Menguji Komitmen Industri Properti pada Inovasi Berkelanjutan

24/11/2025
UI Resmikan SPPB di “GSSD Expo & Summit 2025” Sebagai Tiga Pilar Harmoni untuk Pembangunan Berkelanjutan
News

UI Resmikan SPPB di “GSSD Expo & Summit 2025” Sebagai Tiga Pilar Harmoni untuk Pembangunan Berkelanjutan

23/11/2025
Anandaya Home Resort Hunian Premium Rasa Resor Tropis, Harga Mulai Rp 300 Juta!
News

Anandaya Home Resort Hunian Premium Rasa Resor Tropis, Harga Mulai Rp 300 Juta!

20/11/2025
Melawan Arus Digital, OKK PWI Jaya Lahirkan Jurnalis Berintegritas dengan Ujian Tulis Tangan
News

Melawan Arus Digital, OKK PWI Jaya Lahirkan Jurnalis Berintegritas dengan Ujian Tulis Tangan

19/11/2025
Kampanye “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia” Dorong Revolusi Gizi di Sekolah
News

Kampanye “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia” Dorong Revolusi Gizi di Sekolah

17/11/2025
Next Post
Anis Sebut Pentingnya Literasi Keuangan Untuk Tingkatkan Jumlah Pengguna Jasa Keuangan

Harga Beras Meroket Jadi Bukti Pemerintah Kurang Peka dengan Kondisi Ekonomi Rakyat

ADVERTISEMENT

Recomended

edit post
Fujifilm X-T30 III Hadir di Indonesia, Kamera Ringkas dengan Jantung dan Fitur Kelas Atas
Gadget

Fujifilm X-T30 III Hadir di Indonesia, Kamera Ringkas dengan Jantung dan Fitur Kelas Atas

25/11/2025
edit post
UI Jadi Jembatan Solusi Global, Menguji Komitmen Industri Properti pada Inovasi Berkelanjutan
News

UI Jadi Jembatan Solusi Global, Menguji Komitmen Industri Properti pada Inovasi Berkelanjutan

24/11/2025
edit post
Changan Lumin dan Deepal S07, Duo EV Pilihan Mobilitas Cerdas di Perkotaan
Automotive

Changan Lumin dan Deepal S07, Duo EV Pilihan Mobilitas Cerdas di Perkotaan

24/11/2025
edit post
UI Resmikan SPPB di “GSSD Expo & Summit 2025” Sebagai Tiga Pilar Harmoni untuk Pembangunan Berkelanjutan
News

UI Resmikan SPPB di “GSSD Expo & Summit 2025” Sebagai Tiga Pilar Harmoni untuk Pembangunan Berkelanjutan

23/11/2025
edit post
CHANGAN Deepal S07 dan Lumin: Dua Senjata Listrik, Debutan Agresif di GJAW 2025
Automotive

CHANGAN Deepal S07 dan Lumin: Dua Senjata Listrik, Debutan Agresif di GJAW 2025

23/11/2025
edit post
JETOUR T2 Resmi Mengaspal di Indonesia, Siap Berpetualang dengan Harga Spesial Rp 568 Juta
Automotive

JETOUR T2 Resmi Mengaspal di Indonesia, Siap Berpetualang dengan Harga Spesial Rp 568 Juta

22/11/2025
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.