Monday, October 2, 2023
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Warga Desa Tulungrejo, Blitar Junjung Tinggi Adat Tradisi Leluhur

    Warga Desa Tulungrejo, Blitar Junjung Tinggi Adat Tradisi Leluhur

    Sekolah Adat Arus Kualan, Sekolah Tradisional Lestarikan Budaya Dayak

    Sekolah Adat Arus Kualan, Sekolah Tradisional Lestarikan Budaya Dayak

    Impactnation Japan Festival 2023, Pestanya Para Pecinta Budaya Jepang

    Impactnation Japan Festival 2023, Pestanya Para Pecinta Budaya Jepang

    mount telomoyo

    Menggali Pesona Budaya Masyarakat Sekitar Gunung Telomoyo

    Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

    Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

    Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

    Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

    Trending Tags

    • Entertainment
      • FIlm
      • Music
      • Show
    • Profile
    No Result
    View All Result
    Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
    • Home
    • News
      • Berita Foto
    • Events
    • Travel
      • Tourism
      • Culinary
      • Hotels
    • Lifestyle
      • Automotive
      • Gadget
      • Fashion
      • Health
    • Culture
      Warga Desa Tulungrejo, Blitar Junjung Tinggi Adat Tradisi Leluhur

      Warga Desa Tulungrejo, Blitar Junjung Tinggi Adat Tradisi Leluhur

      Sekolah Adat Arus Kualan, Sekolah Tradisional Lestarikan Budaya Dayak

      Sekolah Adat Arus Kualan, Sekolah Tradisional Lestarikan Budaya Dayak

      Impactnation Japan Festival 2023, Pestanya Para Pecinta Budaya Jepang

      Impactnation Japan Festival 2023, Pestanya Para Pecinta Budaya Jepang

      mount telomoyo

      Menggali Pesona Budaya Masyarakat Sekitar Gunung Telomoyo

      Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

      Melalui ASOI Diharapkan Pelaku Seni Ondel Ondel Untuk Lebih BerKreatif

      Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

      Berlangsung Meriah, Cap Go Meh-Bogor Street Festival 2023, Sebuah Potret Keberagaman

      Trending Tags

      • Entertainment
        • FIlm
        • Music
        • Show
      • Profile
      No Result
      View All Result
      Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
      No Result
      View All Result
      ADVERTISEMENT

      Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

      by Ismed Nompo
      11/09/2023
      Reading Time: 3 mins read
      Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

      PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Ist)

      Share on FacebookShare on Twitter

      JAKARTA – Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Parbulk, sebagai penggugat, menghadirkan dua saksi ahli yang berpengalaman, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

      Kehadiran kedua ahli ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menguji gugatan yang diajukan oleh Parbulk.

      Baca juga :

      THE RAIN Rilis Single ‘Mengembara’ Tandai Momen 22 tahun Berkarya

      Sambut Hari Batik Nasional, Istana Berbatik Hadirkan Keindahan Batik Nusantara

      Sebelum Rilis Mini Album, Sigit Wardana Kembali Hadirkan Tunggalan Terbaru

      Sebelumnya gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didaftarkan sejak 30 Januari lalu. Direktur Parbulk II AS Christian Due mengatakan gugatan ini dilayangkan karena HITS diduga telah melanggar perjanjian kerja sama sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan Inggris.

      “Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (10/8/2023) silam.

      Christian Due mengaku mengalami kerugian sebesar 48,18 juta dolar AS atau setara dengan Rp727,51 miliar. Due melalui keterangannya menyatakan jika sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

      “Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya,” jelas Due.

      Dalam keterangan resminya, M. Yahya Harahap S.H. mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.

      Mantan Hakim Agung ini mengatakan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach. “Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata,” sebutnya.

      Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, yakni James Purba mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili.

      Suasana Sidang Lanjutan Gugatan Parbulk (Ist)

      “Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru. Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan,” kata dia.

      Tak jauh berbeda dengan tanggapan 2 saksi ahli diatas, pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

      “Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” kata Asep menjelaskan.

      Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa perkaranya sederhana, karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris, maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.”

      Asep menilai masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujarnya.

      Sementara pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya./ JOURNEY OF INDONESIA

      Tags: EventHITSHukumJourney of IndonesiaNewsParbulk II ASPengadilan
      Share54Tweet34

      Related Posts

      Sambut Hari Batik Nasional, Istana Berbatik Hadirkan Keindahan Batik Nusantara
      News

      Sambut Hari Batik Nasional, Istana Berbatik Hadirkan Keindahan Batik Nusantara

      02/10/2023
      3k
      ASDP Berkolaborasi dengan Darwinbox Menuju Arah Baru Keunggulan SDM di Sektor Maritim
      News

      ASDP Berkolaborasi dengan Darwinbox Menuju Arah Baru Keunggulan SDM di Sektor Maritim

      26/09/2023
      1.1k
      Parbulk Lanjut, PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Ajuan HITS
      News

      Parbulk Lanjut, PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Ajuan HITS

      25/09/2023
      1.6k
      Pertukaran Mahasiswa RI-Singapura Melalui Program SCALE IX Diapresiasi Menparekraf
      News

      Pertukaran Mahasiswa RI-Singapura Melalui Program SCALE IX Diapresiasi Menparekraf

      22/09/2023
      1.9k
      Tri-Mountain Multiple Surprise’ Perkenalkan Destinasi Slow Travel di Taiwan
      News

      Tri-Mountain Multiple Surprise’ Perkenalkan Destinasi Slow Travel di Taiwan

      21/09/2023
      2.7k
      Next Post
      Anis Sebut Pentingnya Literasi Keuangan Untuk Tingkatkan Jumlah Pengguna Jasa Keuangan

      Harga Beras Meroket Jadi Bukti Pemerintah Kurang Peka dengan Kondisi Ekonomi Rakyat

      ADVERTISEMENT

      Recomended

      THE RAIN Rilis Single ‘Mengembara’ Tandai Momen 22 tahun Berkarya
      Music

      THE RAIN Rilis Single ‘Mengembara’ Tandai Momen 22 tahun Berkarya

      02/10/2023
      2.1k
      Sambut Hari Batik Nasional, Istana Berbatik Hadirkan Keindahan Batik Nusantara
      News

      Sambut Hari Batik Nasional, Istana Berbatik Hadirkan Keindahan Batik Nusantara

      02/10/2023
      3k
      Sebelum Rilis Mini Album, Sigit Wardana Kembali Hadirkan Tunggalan Terbaru
      Music

      Sebelum Rilis Mini Album, Sigit Wardana Kembali Hadirkan Tunggalan Terbaru

      30/09/2023
      2.7k
      ASEPHI dan Mediatama Event Dukung INACRAFT on October 2023
      Events

      ASEPHI dan Mediatama Event Dukung INACRAFT on October 2023

      30/09/2023
      3k
      Adara Luncurkan 2 Buku Anak BMAB dan Why Palestine: Nakba
      Events

      Adara Luncurkan 2 Buku Anak BMAB dan Why Palestine: Nakba

      29/09/2023
      2.1k
      Sambut Akhir Tahun PT Oshku Pangan Indonesia Perkenalkan Produk Baru Thalasa Snack Talas
      Culinary

      Sambut Akhir Tahun PT Oshku Pangan Indonesia Perkenalkan Produk Baru Thalasa Snack Talas

      28/09/2023
      3k
      Journey of Indonesia

      Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


      journeyofid@gmail.com

      DMCA.com Protection Status
      Copyrighted.com Registered & Protected
      • Journey of Indonesia
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kontak
      • otonet.co.id

      © 2023 Journey of Indonesia.

      No Result
      View All Result
      • Journey of Indonesia
      • News
        • Berita Foto
      • Events
      • Travel
        • Tourism
        • Culinary
        • Hotels
      • Lifestyle
        • Automotive
        • Gadget
        • Fashion
        • Health
      • Culture
      • Entertainment
        • FIlm
        • Music
        • Show
      • Profile

      © 2023 Journey of Indonesia.