JAKARTA – Pengadaan barang alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Pelayanan Kesehatan Umum (PKU) Muhamadiyah Wonogiri kepada PT Adem Ayem Sejahtera, sebanyak 11 item (terdiri dua PO, red) dengan total nilai Rp. 3.860.080.000 terancam berujung pada Gugatan Hukum. Hal tersebut terjadi dikarenakan RS. PKU Muhammadiyah Wonogiri belum memenuhi kewajiban pembayaran penuh kepada PT. Adem Ayem Sejahtera.
Terkait hal tersebut, bertempat di W Cafe, Jakarta Selatan (30/4), Kuasa Hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Sahat M Siahaan, SH, didampingi Manager Operasional PT. Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan melakukan press conference dihadapan sejumlah awak media, untuk menjelaskan wanprestasi yang dilakukan pihak RS. PKU Muhammadiyah Wonogiri belum memenuhi kewajiban pembayaran penuh kepada pihaknya.
Permasalahan hukum RS. PKU Muhammadiyah Wonogiri dengan PT. Adem Ayam Sejahtera ini, menurut Afan Setiawan, berawal dari adanya permintaan pengadaan barang alat kesehatan (Alkes) atau Purchasing Order (PO) Pertama dari rumah sakit tersebut kepada PT. Adem Ayem Sejahtera yang diterbitkan 29 Maret 2023 dengan total Rp.2.480.080.000 untuk Sembilan Unit Alkes.
Kesembilan unit alkes tersebut (PO No. 201.1/PO/DIRUT/PKU/MUHWNG/III/2023) diantaranya Hacoemulsification Catarhex Package (Rp.1.008.000.000); Operating Microscope Topcon OMS90 (Rp.512.000.000); Slit Lamp Optron (Rp. 128.000.000); Projector PACP Potec (Rp. 52.000.000); Autorefractokeratometer (Rp. 96.000.000); Biometry Sonomet (Rp.192.000.000); Trial Frame Towoo (Rp.5.200.000); Ophtalmoscope Neitz (Rp.6.880.000); dan Ultrasonography 4D (Rp 480.000.000). Total nilai Rp.2.480.080.000,-
Sementara PO Kedua (PO No.229.1/PO/DIRUT/PKU/MUHWNG/IV/2023) pada 11 April 2023 untuk Satu Unit Alat Kesehatan, Echocardiography General Electric senilai Rp.1.380.000.000. “Dengan dibukanya kedua PO tersebut, kami sepakat melakukan perjanjian jual beli yang dibuat tanggal 6 April 2023. Setelah barang diterima, maka kami membuat invoice dengan termin pembayaran dalam tempo 60 hari,” jelas Afan Setiawan.
Namun karena belum adanya pembayaran, PT. Adem Ayem Sejahtera kemudian melayangkan somasi. Paska somasi kemudian terjadi pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, lalu Rp.250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,” papar Afan lebih lanjut.
Hingga hari ini (30/4) pihak PT. Adem Ayem Sejahtera belum menerima pembayaran kekurangan dari RS. PKU Muhamadiyah Wonogiri, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan tuduhan Dugaan Penggelapan.
Sedangkan kuasa hukum, Sahat M Siahaan, SH secara gamblang membenarkan bahwa pihak RS. PKU Muhamadiyah Wonogiri telah dilaporkan ke Polres Wonogiri namun terkesan pihak RS. PKU Muhamadiyah Wonogiri menyepelekan.
Sahat M.Siahaan, SH juga menginformasikan bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama, pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri akan membayar 3 hari setelah Berita Acara Penyerahan Barang diterima, namun kenyataannya tidak.
“Kami melihat pihak RS. PKU Muhammadiyah Wonogiri terkesan menyepelekan, atau dengan kata lain mereka melakukan pembayaran tapi hanya sebagian kecil dan tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, besar harapan kami pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, khususnya Yayasan Muhammadiyah, bisa memenuhi kewajibannya karena PT. Adem Ayem Sejahtera bukanlah perusahaan besar dan banyak kewajiban kami pula yang harus diselesaikan kepada pihak lain,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RS. PKU Muhammadiyah Wonogiri yang dihubungi melalui nomor aplikasi Whatsapp belum memberikan respon terkait permintaan konfirmasi atas permasalahan tersebut./ JOURNEY OF INDONESIA