<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Archives | Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://journeyofindonesia.com/tag/pengadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://journeyofindonesia.com/tag/pengadilan/</link>
	<description>Journey of Indonesia fokus pada perkembangan pariwisata Indonesia, meng-explore budaya, hiburan, life style, kesehatan, hiburan di tanah air</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Sep 2023 01:20:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Archives | Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia</title>
	<link>https://journeyofindonesia.com/tag/pengadilan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198252186</site>	<item>
		<title>Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS</title>
		<link>https://journeyofindonesia.com/news/sidang-gugatan-parbulk-putusan-pengadilan-asing-bisa-jadi-dasar-putusan-terhadap-hits/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ismed Nompo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Sep 2023 09:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[HITS]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Journey of Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Parbulk II AS]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://journeyofindonesia.com/?p=9654</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Parbulk, sebagai penggugat, menghadirkan dua saksi ahli yang berpengalaman, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H, Ketua [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://journeyofindonesia.com/news/sidang-gugatan-parbulk-putusan-pengadilan-asing-bisa-jadi-dasar-putusan-terhadap-hits/">Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS</a> appeared first on <a href="https://journeyofindonesia.com">Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>JAKARTA – Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara <em>No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL</em> telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Parbulk, sebagai penggugat, menghadirkan dua saksi ahli yang berpengalaman, yaitu <strong>M. Yahya Harahap S.H</strong>., mantan <em>Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia</em>, dan <strong>James Purba S.H., M.H</strong>, <em>Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)</em>.</p>



<p>Kehadiran kedua ahli ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menguji gugatan yang diajukan oleh Parbulk.</p>



<p>Sebelumnya gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didaftarkan sejak 30 Januari lalu. <em>Direktur Parbulk II AS</em> <strong>Christian Due</strong> mengatakan gugatan ini dilayangkan karena HITS diduga telah melanggar perjanjian kerja sama sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan Inggris. </p>



<p>“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah <a href="https://journeyofindonesia.com/news/rugi-usd48-183-65987-parbulk-ii-as-gugat-hits/">wanprestasi</a> tersebut,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (10/8/2023) silam.</p>



<p>Christian Due mengaku mengalami kerugian sebesar 48,18 juta dolar AS atau setara dengan Rp727,51 miliar. Due melalui keterangannya menyatakan jika sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.</p>



<p>&#8220;Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya,&#8221; jelas Due.</p>



<p>Dalam keterangan resminya, M. Yahya Harahap S.H. mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.</p>



<p>Mantan Hakim Agung ini mengatakan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau<em> breach</em>. &#8220;Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, yakni James Purba mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="740" height="370" src="https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2023/09/Suasana-Sidang-Lanjutan-Gugatan-Parbulk-Ist.jpg" alt="" class="wp-image-9656" srcset="https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2023/09/Suasana-Sidang-Lanjutan-Gugatan-Parbulk-Ist.jpg 740w, https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2023/09/Suasana-Sidang-Lanjutan-Gugatan-Parbulk-Ist-300x150.jpg 300w, https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2023/09/Suasana-Sidang-Lanjutan-Gugatan-Parbulk-Ist-360x180.jpg 360w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" /><figcaption class="wp-element-caption"><em>Suasana Sidang Lanjutan Gugatan Parbulk (Ist)</em></figcaption></figure>
</div>


<p>&#8220;Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru. Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan,&#8221; kata dia.</p>



<p>Tak jauh berbeda dengan tanggapan 2 saksi ahli diatas, pakar hukum perdata yang juga <em>pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti</em>, <strong>Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H</strong>, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.</p>



<p>“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” kata Asep menjelaskan.</p>



<p>Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa perkaranya sederhana, karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris, maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.”</p>



<p>Asep menilai masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujarnya.</p>



<p>Sementara pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya./ <strong><em>JOURNEY OF INDONESIA</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://journeyofindonesia.com/news/sidang-gugatan-parbulk-putusan-pengadilan-asing-bisa-jadi-dasar-putusan-terhadap-hits/">Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS</a> appeared first on <a href="https://journeyofindonesia.com">Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9654</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti</title>
		<link>https://journeyofindonesia.com/news/abdul-qadir-sebut-kpk-lebih-dulu-tetapkan-mardani-maming-sebagai-tersangka-baru-cari-cari-bukti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ibonk]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2022 02:56:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mardani H. Maming]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Undang Undang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://journeyofindonesia.com/?p=3190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Terkait penetapan kliennya sebagai status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir bin Aqil menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari-cari bukti. Hal ini terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Penetapan klien kami sebagai tersangka [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://journeyofindonesia.com/news/abdul-qadir-sebut-kpk-lebih-dulu-tetapkan-mardani-maming-sebagai-tersangka-baru-cari-cari-bukti/">Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti</a> appeared first on <a href="https://journeyofindonesia.com">Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Terkait penetapan kliennya sebagai status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, <strong>Abdul Qodir bin Aqil</strong> menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari-cari bukti.</p>



<p>Hal ini terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan <strong>Mardani H. Maming</strong> di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>



<p>“Penetapan klien kami sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Juni 2022. Selain tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana, ini juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena penegakan hukum ditujukan kepada orangnya, baru kemudian dicari-cari perkaranya.” ungkap Abdul Qodir di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022 kemarin.</p>



<p>Selain hal diatas Abdul Qodir juga menyampaikan hal ini juga melanggar <em>due process of law</em>, dan mengingkari prinsip <em>pro-justitia</em>. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka seharusnya hasil dari proses penyidikan sementara terbitnya Sprindik merupakan awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan.</p>



<p>“Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas bukti permulaan yang dihasilkan dari Berita Acara Pemberian Keterangan,” kata Abdul Qodir. “Padahal, KUHAP menegaskan bukti permulaan itu harus didasarkan atas bukti-bukti dari hasil pemeriksaan <em>pro-justitia</em> di tingkat penyidikan, dan bukan di proses penyelidikan.”</p>



<p>Pendapat kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana, <strong>Flora Dianti</strong>. Dalam persidangan praperadilan, dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bukti yang diperoleh untuk menentukan tersangka harus melalui proses penyidikan pro-justitia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP.</p>



<p>Dalam persidangan, KPK berdalih bahwa mereka memiliki kekhususan berdasarkan atas Pasal 44 Undang-Undang KPK. Menurut KPK, tidak seperti penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan yang hanya diperintahkan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam tahap penyelidikan, KPK sudah diamanatkan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyelidikan.</p>



<p>Namun, Abdul Qodir memandang KPK keliru menafsirkan pasal tersebut. Dia menyatakan, Pasal 44 hanya mengatur tindakan KPK pada tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. Ketentuan pasal ini, lanjut Abdul Qodir, tidak dapat dimaknai bahwa penyidik dapat langsung menentukan seseorang sebagai tersangka.</p>



<p>“Dalam Pasal 44, tidak ada satu ayat pun yang memberi justifikasi bagi KPK untuk dapat menetapkan tersangka melalui bukti yang didapatkan melalui proses penyelidikan,” sebut Abdul Qodir sebagai anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="740" height="370" src="https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2022/07/Ilustrasi-Keadilan-dan-Hukum-Ist.jpg" alt="" class="wp-image-3192" srcset="https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2022/07/Ilustrasi-Keadilan-dan-Hukum-Ist.jpg 740w, https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2022/07/Ilustrasi-Keadilan-dan-Hukum-Ist-300x150.jpg 300w, https://journeyofindonesia.com/wp-content/uploads/2022/07/Ilustrasi-Keadilan-dan-Hukum-Ist-360x180.jpg 360w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" /><figcaption><em> Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Ist)</em></figcaption></figure>
</div>


<p>“Apalagi dalam perkara ini, klien kami tidak tertangkap tangan.”</p>



<p>Selain itu, dia bilang, pasal tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 38 dan 45 Undang-Undang KPK. Pasal 38 dan 45 jelas menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam hukum acara pidana berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK. “Itu artinya KUHAP menjadi referensi utama proses penyelidikan dan penyidikan bagi KPK, dan dalam KUHAP penetapan seseorang sebagai tersangka ada di tahap penyidikan, yakni apabila ditemukannya bukti dalam tahap penyidikan pro-justitia.”</p>



<p>Karena KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka hanya berdasarkan atas proses penyelidikan, maka keterangan-keterangan saksi tidak diambil di bawah sumpah. Bukti pun didapat tanpa berita acara penyitaan.</p>



<p>“Alhasil, keterangan saksi dan bukti yang didapat KPK tidak bisa dianggap sebagai alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka karena belum dilakukannya proses <em>pro-justitia</em>,” kata Abdul Qodir.</p>



<p>Lebih jauh, Abdul Qodir memandang KPK harus menyadari, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, telah terjadi perubahan paradigma politik hukum dalam Undang-Undang KPK.</p>



<p>Dalam Undang-Undang KPK yang lama, prosedur yang diatur dalam undang-undang lain tidak berlaku bagi KPK. Namun, Undang-Undang KPK yang baru justru menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan KPK, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, harus tunduk kepada hukum acara pidana.</p>



<p>“Seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan,” saran Abdul Qodir. </p>



<p>“KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, setelahnya barulah dapat ditetapkan tersangkanya,” tutupnya./ <strong><em>JOURNEY OF INDONESIA</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://journeyofindonesia.com/news/abdul-qadir-sebut-kpk-lebih-dulu-tetapkan-mardani-maming-sebagai-tersangka-baru-cari-cari-bukti/">Abdul Qadir Sebut KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Cari-Cari Bukti</a> appeared first on <a href="https://journeyofindonesia.com">Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3190</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
