JAKARTA – ASOSIASI Spa Indonesia (Aspi) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait industri spa yang kini masuk kategori pelayanan kesehatan tradisional. Namun, Aspi berharap ada kejelasan besaran pajak yang dibebankan kepada industri spa mengingat kategori spa tidak lagi termasuk kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke.
Wulan Tilaar selaku Direktur Martha Tilaar Spa menyebutkan jika pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan MK tersebut. “Hal ini akan sangat berpengaruh pada kelangsungan dan pertumbuhan bisnis spa, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya seusai konferensi pers terkait Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Spa sebagai Pelayanan Kesehatan Nasional di Jakarta, Jumat (10/1).
Seperti diketahui, pada keputusan yang dibacakan di Gedung MK, Jumat (3/1), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar spa tidak dimasukkan ke kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke. MK menyatakan spa termasuk pelayanan kesehatan tradisional.
Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menggolongkan mandi uap atau spa sebagai jasa hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, klub malam, dan bar. Hal ini menimbulkan keberatan pelaku usaha spa yang kemudian mengajukan uji materi ke MK.
Dalam pertimbangannya, MK menguraikan sejarah spa yang diambil dari nama desa kecil Spau, di Leige, Belgia. Meski spa bukan dari Indonesia, MK mengatakan praktik perawatan spa di Indonesia sudah lama berlangsung dengan berbagai metode perawatan tradisional.
MK juga mengatakan layanan seperti mandi uap/spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sehingga harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.
Wulan melanjutkan keputusan MK itu dapat membantu tempat usaha spa bisa kembali berkembang setelah melewati masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi covid-19 hingga tingginya beban pajak yang dikenakan pada usaha SPA membuat sejumlah cabang di berbagai daerah menghadapi kendala operasional hingga ancaman penutupan.
Ia merinci saat ketentuan pajak diberlakukan di awal 2024, beberapa outlet Martha Tilaar Spa mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi sebesar 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40%, bahkan ada yang mengajukan penutupan outlet. “Martha Tilaar Spa juga sudah mengajukan insentif pajak tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dispenda setempat,” jelasnya lagi.
Ia mengakui imbas penetapan pajak sangat berdampak pada jumlah kunjungan tamu di seluruh outlet. Para tamu mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan. “Karena itu, perjuangan kami belum selesai, ke depannya kami harus melakukan audiensi ke berbagai pihak, pemangku kepentingan, serta sosialisasi ke pelaku industri spa. Idealnya, pajak yang dibebankan untuk industri spa sekitar 10%,” ucap dia.
“Kami sangat bersyukur, namun perjuangan belum selesai. Kami akan terus melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi keputusan ini berjalan baik,” tambah Wulan.
Selain itu, Martha Tilaar Spa bersama Aspi yang beranggotakan antara lain Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Asti, PT Cantika Puspapesona (Martha Tilaar Spa), CV Bali Cantik, PT Mustika Ratu, dan PT Keindahan Dalam Jiwa, akan terus berkomitmen memberikan perawatan tradisional bersifat preventif, promotif, dan kuratif guna mendukung kesehatan holistik untuk tubuh, pikiran, dan jiwa.
“Kami juga akan terus melestarikan tradisi budaya Indonesia melalui ritual berbasis kearifan lokal dan kekayaan alam nusantara serta mendukung wellness tourism yang sedang digaungkan pemerintah saat ini,” pungkas Wulan.
Tak hanya itu, dengan pengakuan resmi ini, stigma negatif yang sebelumnya melekat pada layanan SPA diharapkan sirna, sehingga masyarakat dapat lebih memahami manfaat kesehatan yang ditawarkan SPA sebagai bagian dari budaya dan tradisi bangsa./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk