JAKARTA – Bayangkan sebuah kota di mana akses menuju sekolah atau tempat kerja ditentukan oleh seberapa tebal dompet untuk membeli bensin atau membayar cicilan kendaraan pribadi. Di beberapa wilayah Indonesia, hal ini bukan lagi bayangan, melainkan realitas pahit. Salah satu cerita pilu datang dari Bali, di mana berhentinya layanan transportasi publik memaksa sejumlah siswa pindah sekolah. Mereka tak lagi sanggup menanggung biaya mobilitas yang melonjak drastis saat bus tak lagi melintas.
Potret kecil ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa transportasi publik di negeri ini masih dianggap sebagai “barang mewah” atau sekadar pelengkap, bukan layanan dasar yang wajib hadir seperti halnya akses kesehatan atau pendidikan.
Inilah yang menjadi kegelisahan utama dalam diskusi yang digelar Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia baru-baru ini di Jakarta. Dalam forum bertajuk Menuju Transisi Energi Transportasi yang Berkeadilan, terungkap sebuah celah besar dalam tata kelola kota kita. Hingga detik ini, angkutan umum belum masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah.

“Forum ini dirancang bukan sekadar sebagai ruang diskusi, tetapi sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi secara bersama isu-isu yang benar-benar mendesak dan perlu diprioritaskan,” ujar Deliani Siregar, Deputy Director ITDP Indonesia.
Ketiadaan mandat hukum yang kuat membuat posisi transportasi publik selalu goyah. Saat pembahasan anggaran daerah berlangsung, sektor ini kerap kalah telak saat berhadapan dengan prioritas lain di meja negosiasi DPRD. Padahal, tanpa transportasi publik yang handal, produktivitas sebuah kota sedang dipertaruhkan.
Deliani menekankan bahwa penguatan mandat ini sangat krusial. Tanpa landasan hukum yang jelas, pengembangan angkutan umum hanya akan bergantung pada kemauan politik sesaat dari kepala daerah, bukan berdasarkan kebutuhan jangka panjang masyarakat.
Namun, urusan transportasi tidak berhenti di batas wilayah administratif. Penyakit kronis di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek adalah ego sektoral. Rencana perluasan layanan Transjakarta ke kota-kota penyangga seringkali membentur tembok tebal bernama perbedaan kewenangan dan ketidakjelasan siapa yang harus memimpin komando. Di sisi lain, kota yang punya semangat tinggi seperti Surabaya justru terganjal birokrasi pusat saat ingin mengakses pendanaan internasional secara mandiri.

Persoalan kian kompleks saat kita bicara mengenai Transit-Oriented Development (TOD). Konsep hunian yang menyatu dengan akses transportasi ini sering kali hanya indah di atas kertas perencanaan. Pada praktiknya, pembangunan di lapangan kerap tak searah dengan rencana besar. Risiko yang lebih mengkhawatirkan adalah gentrifikasi, sebuah kondisi di mana warga berpenghasilan rendah justru terdepak keluar dari kawasan pusat transportasi karena harga properti yang tak lagi terjangkau. Manfaat kemudahan akses transportasi akhirnya hanya menjadi milik kalangan tertentu.
Tantangan struktural ini semakin nyata jika melongok ke daerah-daerah di luar Jakarta. Terbatasnya kapasitas teknis untuk mengelola skema pembiayaan kreatif, seperti pemanfaatan nilai lahan atau pendanaan hijau, membuat banyak daerah jalan di tempat. Padahal, potensi seperti sertifikasi karbon sektor transportasi bisa menjadi napas baru bagi pendanaan daerah jika regulasinya tersedia.
Menutup diskusi tersebut, Deliani mengingatkan bahwa transportasi publik harus menjadi fondasi utama mobilitas perkotaan yang inklusif. Hasil pemikiran para pemangku kepentingan ini nantinya akan dibawa ke ranah kebijakan yang lebih tinggi sepanjang tahun 2026. Tujuannya satu: memastikan setiap warga, dari pelajar hingga pekerja, memiliki hak yang sama untuk berpindah tempat secara aman, nyaman, dan terjangkau.
Sudah saatnya kita berhenti melihat bus kota atau kereta sebagai sekadar tumpukan besi yang bergerak, melainkan sebagai urat nadi yang menentukan denyut ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk

















