Monday, June 30, 2025
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Mau Aman Beli Properti? Teliti Membaca Surat Perjanjian

by Ibonk
12/06/2021
Reading Time: 3 mins read
Mau Aman Beli Properti? Teliti Membaca Surat Perjanjian
Share on FacebookShare on Twitter

Menghindari diri dari hal-hal yang tidak diinginkan saat hendak membeli properti, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah membaca perjanjian secara teliti, detil dan menyeluruh, bukan hanya membaca poin-poin pentingnya saja.

Nah untuk menghindari hal seperti itu, Nina Nugroho Solution menggelar episode ke 78 dengan bahasan ‘Investasi Properti Yang Aman Secara Hukum’ dengan menghadirkan Isa Meilia, SH, MKN, seorang Notaris/PPAT Kota Depok. Acara ini dipandu oleh Nina Septiana, desainer sekaligus CEO PT Nina Nugroho Internasional.

Baca juga :

Baltic Clubhouse Resmi Dibuka, Synthesis Huis Hadirkan 17 Fasilitas Premium di Jakarta Timur

Metland Bukukan Pendapatan Rp2,02 Triliun di 2024, Didukung Lonjakan Penjualan Residensial

Metland Hadirkan MONA, Asisten Virtual AI untuk Layanan Pelanggan yang Lebih Memuaskan

Program live instagram ini sendiri merupakan bagian dari Corporate Social Responsibilty (CSR) dari brand Nina Nugroho, yang dimaksudkan untuk memberikan asupan informasi kepada para wanita dengan multiperan. “Mereka yang awam masalah hukum, biasanya cenderung hanya membaca poin pentingnya saja. Padahal ada banyak hal yang harus diperhatikan. Padahal di dalam perjanjian biasanya sangat panjang, dan semua harus dibaca secara teliti. Pertama menyangkut subyek, yaitu developer, atau penjualnya, ataukah si subyek adalah orang yang berwenang bertindak,” tutur Isa.

Lebih lanjut Isa menjelaskan, calon pembeli harus mencari tahu apakah developer mempunyai kuasa jual. Sebab, bisa jadi sertifikat tanah milik si A , sementara developer hanya memiliki perjanjian kerja sama. Bila ini yang terjadi, maka developer tersebut tidak memiliki kewenangan sebagai penjual.

Sebaliknya, bila developer bertindak sebagai penjual, bisa saja sertifikat sudah balik nama atau obyek diberikan kepada developer sebagai kuasa jual. Dalam hal ini pemilik tanah telah memberikan kewenangan kepada developer untuk menjual. Sedang yang dimaksud obyek adalah tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Bila sudah bersertifikat, maka bisa ditelusuri di perangkat pertanahan, untuk dilakukan pengecekan. “Developer yang beritikad baik, pasti sudah melakukan pengecekan ini terlebih dahulu,” ungkap Isa.

Selain tanah yang sudah dilengkapi sertifikat, ada juga tanah yang belum bersertifikat, misalnya tanah girik. Untuk tanah girik dibutuhkan proses panjang hingga bersertifikat. Dalam kondisi seperti inilah, biasanya konsumen tidak tahu dan seringkali tidak diberitahu. “Jadi konsumen harus menanyakan, apakah tanah yang digunakan untuk membangun properti tersebut sudah bersertifikat atau belum. Kalau sudah bersertifikat, apakah masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama developer,” tutur Isa.

lustrasi lahan properti yang siap secara hukum (Ibonk)

Meski terkesan rewel sebagai pembeli, namun menurut Isa hal itu wajar dilakukan. Apalagi investasi properti menyangkut dana yang tidak sedikit, sehingga calon pembeli harus mampu memperhitungkan semua resikonya.

Beberapa detil dalam perjanjian juga sebaiknya dituliskan, misalnya tenggat waktu penyerahan sertifikat. Seringkali hal ini tidak tertulis dalam perjanjian, sehingga ketika developer terlambat menyerahkan dokumen legalitas, konsumen tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat.

Detil lain yang harus tertulis dalam perjanjian adalah serah terima obyek yang tanahnya belum atau tidak bersertifikat. Untuk tanah jenis ini maka dibutuhkan waktu panjang dalam proses penyelesaiannya, berkaitan dengan pengakuan hak dari girik yang kemudian menjadi hak guna bangunan. Tenggat waktu penyerahan dokumen kepada konsumen maupun bank pemberi kredit harus dituliskan dengan jelas. Hal ini pun menjadi hak konsumen.

Begitupun tenggat waktu serah terima fisik. Ini yang kerap terjadi, dijanjikan hanya beberapa bulan, namun kenyataannya hingga bertahun-tahun fisik yang dijanjikan belum diserahkan. “Dalam perjanjian itu konsumen berhak minta dibunyikan saja. Serah terima fisiknya itu kapan paling lambatnya, jadi harus ada batas waktunya. Kalau melewati batas waktu yang telah ditentukan, berarti sudah ada kecenderungan developer melakukan wanprestasi. Konsumen berhak meminta untuk dituliskan, bila melewati batas waktu yang disepakati apa yang akan terjadi, misal developer dikenakan denda,” paparnya.

Detil lain yang perlu dicantumkan dalam perjanjian adalah terkait dengan proses pembangunan. Misalnya penggunaan bahan bangunan, seperti lantai marmer atau keramik dan sebagainya. “Sebaiknya hal ini juga dituliskan dalam perjanjian atau pengikatan jual beli,” katanya.

Dalam membaca perjanjian, lanjut Isa, bila pembeli tidak begitu memahami klausul hukum, maka dianjurkan untuk menyertakan pihak ketiga yang memahami masalah ini. “Boleh teman, saudara, notaris, pengacara, siapa saja yang sekiranya paham dengan masalah ini silahkan boleh disertakan untuk memastikan,” tutur Isa.

Saat membeli properti, pastikan fisik lahan sudah dalam penguasaan developer dengan salah satu tanda, dipasangnya umbul-umbul di lokasi tersebut. Kalau belum ada kegiatan seperti pematangan lahan, dan umbul-umbul bisa jadi tanah tersebut sedang digadaikan. “Jadi saya tegaskan, ada dua hal yang harus diperhatikan adalah dari aspek yuridis dan aspek penguasaan fisik. Keduanya harus berimbang,” ungkapnya tegas./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: Isa MeiliaLive InstagramNina NugrohoProperty
Share465Tweet291

Related Posts

Usia 12 Tahun, Ragasastra Buka Pameran Seni “The Dimondy World” di Artotel Thamrin Jakarta
Events

Usia 12 Tahun, Ragasastra Buka Pameran Seni “The Dimondy World” di Artotel Thamrin Jakarta

27/06/2025
Liburan Sekolah Tambah Seru di Grand Metropolitan dengan Hadirnya Lyodra dan Angry Birds
Events

Liburan Sekolah Tambah Seru di Grand Metropolitan dengan Hadirnya Lyodra dan Angry Birds

26/06/2025
Sarasehan Spiritual Borobudur Buka Festival TRIDAYA 2025, Momentum Kebangkitan Jiwa Nusantara
Events

Sarasehan Spiritual Borobudur Buka Festival TRIDAYA 2025, Momentum Kebangkitan Jiwa Nusantara

25/06/2025
8th Maratua Jazz & Dive Fiesta, hadirkan Deddy Dhukun, Keljo hingga Whansetiyawan
Events

8th Maratua Jazz & Dive Fiesta, hadirkan Deddy Dhukun, Keljo hingga Whansetiyawan

24/06/2025
Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam
Culture

Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

24/06/2025
Next Post
Berkunjung ke Bali, Jangan Lupa Bawa 3 Oleh-Oleh Khas Bali Ini

Berkunjung ke Bali, Jangan Lupa Bawa 3 Oleh-Oleh Khas Bali Ini

Recomended

Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025, Harmoni Musik, Relawan Muda, dan Aksi Lestari di Ujung Timur Kalimantan
Music

Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025, Harmoni Musik, Relawan Muda, dan Aksi Lestari di Ujung Timur Kalimantan

30/06/2025
PKS Ajak Bangun Keluarga Bahagia Demi Masa Depan Indonesia yang Lebih Maju
News

PKS Ajak Bangun Keluarga Bahagia Demi Masa Depan Indonesia yang Lebih Maju

30/06/2025
Visa dan MITJ Hadirkan Pembayaran Tap to Pay di Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta
News

Visa dan MITJ Hadirkan Pembayaran Tap to Pay di Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta

29/06/2025
“Tarian Jiwa Jawa” Getarkan Malam Borobudur Lewat Gerak dan Jiwa Bertutur dalam Keheningan
Show

“Tarian Jiwa Jawa” Getarkan Malam Borobudur Lewat Gerak dan Jiwa Bertutur dalam Keheningan

28/06/2025
Usia 12 Tahun, Ragasastra Buka Pameran Seni “The Dimondy World” di Artotel Thamrin Jakarta
Events

Usia 12 Tahun, Ragasastra Buka Pameran Seni “The Dimondy World” di Artotel Thamrin Jakarta

27/06/2025
Rahasia di Balik Sinetron “Ketika Cinta Memanggilmu”: Konflik, Chemistry, dan Tantangan Syuting
FIlm

Rahasia di Balik Sinetron “Ketika Cinta Memanggilmu”: Konflik, Chemistry, dan Tantangan Syuting

27/06/2025
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.