JAKARTA – Kemenparekraf/Baparekraf bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menjalin sinergi dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang jasa pemanduan panjat tebing. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berkualitas dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Kolaborasi antara Kemenparekraf dan FPTI sudah berlangsung lama, khususnya dalam penyusunan SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing, yang kini telah resmi ditetapkan melalui Kepmenaker Nomor 81 Tahun 2024 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam acara “The Weekly Brief with Sandi Uno” yang digelar pada Selasa (17/9/2024) di Jakarta, Faisal, Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf/Baparekraf, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait 34 SKKNI bidang pariwisata, termasuk SKKNI di bidang pemanduan panjat tebing. Sosialisasi ini akan ditujukan bagi lembaga pendidikan vokasi, LSP, BLK, serta dinas pariwisata daerah.
“Kami akan memulai dengan piloting pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja di sektor ini,” kata Faisal.
Faisal juga menambahkan bahwa enam okupasi jabatan di bidang pemanduan panjat tebing akan dikembangkan, mulai dari level kualifikasi 2 hingga 7. Langkah ini diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan pelatihan dan sertifikasi berbasis jabatan.
SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing ini mencakup 50 unit kompetensi yang dirancang untuk mengembangkan SDM yang berkualitas dalam wisata petualangan, khususnya wisata panjat tebing. Kompetensi yang dikembangkan meliputi kelestarian alam, manajemen pemasaran, keselamatan, dan keamanan, yang mendukung peningkatan kualitas layanan pariwisata serta mendorong high spending dan value for money.
Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, menyampaikan bahwa FPTI tidak hanya menaungi sport climbing tetapi juga panjat tebing alam, sehingga kolaborasi ini membuka peluang besar bagi para pemanjat yang berpengalaman untuk berbagi pengetahuan dengan pemanjat pemula.
Yenny juga menekankan pentingnya sertifikasi untuk para pekerja yang bekerja di ketinggian, seperti pekerja gedung tinggi yang menggunakan gondola dan tali. “Sertifikasi ini akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan,” ujar Yenny.
Sementara Adi Seno Sosromulyono, Ketua Tim Perumus SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing, menjelaskan bahwa penyusunan standar ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman wisata panjat tebing yang aman dan nyaman. “Penyusunan standar ini juga banyak mendapat dukungan dari Kemenparekraf,” ungkap Adi./ JOURNEY OF INDONESIA | Ibonk