JAKARTA – Dilema transportasi udara di Indonesia selalu berkisar pada dua hal: menjaga napas bisnis maskapai penerbangan atau melindungi isi kantong masyarakat sebagai konsumen. Ketika harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar global terus bergerak liar, pemerintah akhirnya harus mengambil langkah cepat demi memastikan roda industri penerbangan domestik tidak mendadak mogok.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan kini resmi menerbitkan regulasi anyar, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan ini mengatur ulang besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar atau yang karib dikenal sebagai fuel surcharge untuk penumpang pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri. Hadirnya aturan baru ini sekaligus menganulir kebijakan lama yang bersandar pada KM 83 Tahun 2026.
Langkah penyesuaian ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan catatan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur dari penyedia bahan bakar telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Angka yang cukup tinggi ini memicu pemerintah untuk memberikan ruang gerak bagi maskapai penerbangan dengan mengizinkan penerapan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), sesuai dengan kelompok layanan masing-masing. Kebijakan ini sendiri sudah mulai diizinkan mengudara pada tiket pesawat sejak 13 Mei 2026.

Meski memberikan kelonggaran bagi badan usaha angkutan udara, pemerintah menegaskan bahwa konsumen tidak boleh menjadi pihak yang dikorbankan. Formula persentase biaya tambahan yang bergerak fleksibel antara 10 hingga 100 persen dari TBA dirancang agar adaptif dengan naik-turunnya harga avtur di kemudian hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional. “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.
Komitmen menjaga hak-hak konsumen ini juga diwujudkan lewat aturan main yang ketat dalam hal transparansi harga. Kemenhub mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk memisahkan dengan jelas komponen fuel surcharge dengan tarif dasar (basic fare) di dalam selembar tiket yang dibeli masyarakat. Langkah ini penting agar pembaca atau penumpang tahu persis ke mana perginya uang yang mereka bayarkan.
Di samping itu, maskapai tidak boleh menurunkan standar pelayanan mereka sedikit pun. Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara berjanji akan terus mengawal jalannya kebijakan ini di lapangan secara akuntabel dan transparan, demi memastikan langit Indonesia tetap ramai oleh penerbangan yang sehat secara bisnis dan terjangkau secara sosial./ JOURNEY OF INDONESIA | iBonk


















