JAKARTA – Warga negara Indonesia yang berencana melancong ke Uni Emirat Arab (UEA) kini punya jalan yang lebih ringkas untuk mengurus izin masuk. Otoritas imigrasi UEA resmi memperluas program izin masuk kunjungan berdurasi 14 hari dengan skema persetujuan awal atau pre-approved bagi penumpang maskapai Emirates, dan Indonesia menjadi salah satu dari enam negara baru yang masuk dalam cakupan program tersebut.
Selain Indonesia, kemudahan serupa berlaku bagi pemegang paspor dari Afrika Selatan, Thailand, Filipina, Kenya, dan Vietnam. Keenam negara ini kini menyusul sejumlah negara yang lebih dulu menikmati fasilitas sejenis, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Australia, Kanada, Selandia Baru, dan negara-negara anggota Uni Eropa. Perluasan cakupan ini sejalan dengan ambisi UEA memperkuat posisinya sebagai pusat pariwisata dan bisnis global, sekaligus mempermudah akses bagi wisatawan jangka pendek.
Meski kerap disebut sebagai kemudahan “tanpa visa”, pelancong tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebelum keberangkatan. Syarat pertama, penumpang harus terbang menggunakan maskapai Emirates dan mengantongi tiket pulang-pergi atau tiket perjalanan lanjutan yang telah terkonfirmasi.
Masa tinggal di UEA pun dibatasi, minimal lebih dari 48 jam dan maksimal 14 hari, dengan tanggal kedatangan yang direncanakan harus berada dalam rentang 30 hari sejak permohonan diajukan. Pemohon dari enam negara tersebut juga diwajibkan memiliki izin tinggal yang masih berlaku minimal enam bulan dari salah satu negara maju yang telah disebutkan di atas. Khusus pemohon dengan izin tinggal Amerika Serikat, hanya pemegang Green Card yang masih berlaku yang memenuhi syarat, sementara visa pelajar tidak termasuk dalam kategori yang diterima.
Proses pengajuan izin masuk ini difasilitasi oleh VFS Global melalui platform Dubai Visa Processing Centre (DVPC), yang telah menjadi mitra resmi layanan visa Emirates sejak 2002. Wisatawan yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa perlu menyerahkan paspor untuk proses stempel manual.
Chief Commercial Officer sekaligus Head of Business Development VFS Global, Jiten Vyas, mengatakan perluasan program ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses masuk wisatawan ke UEA. “Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengalaman perjalanan bagi pengunjung UEA. Melalui kemitraan jangka panjang kami dengan Emirates dan kapabilitas digital VFS Global, kami menghadirkan proses pengajuan visa yang lebih cepat dan lancar guna mendukung visi UEA sebagai destinasi global yang mudah diakses dan menarik bagi wisatawan,” ujar Vyas.
Dari sisi biaya, izin masuk kunjungan 14 hari umumnya dikenakan tarif sekitar 100 dirham UEA atau setara Rp440 ribu, sementara opsi 60 hari dibanderol sekitar 250 dirham atau sekitar Rp1,1 juta. Izin masuk 14 hari dapat diperpanjang satu kali selama pemegang masih berada di UEA, sedangkan izin 60 hari hanya berlaku untuk satu kali kunjungan dan tidak bisa diperpanjang. Wisatawan yang melebihi masa berlaku izin akan dikenakan denda sekitar 50 dirham UEA atau sekitar Rp220 ribu per hari keterlambatan.
Kolaborasi antara Emirates dan VFS Global ini diharapkan semakin memudahkan wisatawan yang ingin melakukan perjalanan singkat ke UEA, baik untuk keperluan liburan, bisnis, maupun transit. Sepanjang lebih dari dua dekade kemitraannya dengan Emirates, VFS Global tercatat telah memproses lebih dari tiga juta permohonan visa UEA. Melalui DVPC, perusahaan ini kini mengoperasikan 27 Pusat Aplikasi Visa di 15 negara serta menyediakan layanan visa daring bagi pelancong dari lebih dari 180 kewarganegaraan./ JOURNEY OF INDONESIA | eR Bee

















