Thursday, May 22, 2025
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Yayasan Bali Purnati Sukses Hadirkan Panggung Maestro VII, Tampilkan Maestro Seni Tradisional Indonesia

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Jaga Potensi Hutan, Masyarakat Malagufuk Hidup Bermartabat di Tanah dan Hutan Adatnya

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Promosikan Indonesia Lewat Misi Budaya: The 2nd Indonesian Parade New York

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

    Opera Gitarja Sang Sri Tribhuwana, Sebuah Sekuel Kolaborasi mhyajo dan Franki Raden

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Parbulk Lanjut, PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Ajuan HITS

by Ibonk
25/09/2023
Reading Time: 4 mins read
Parbulk Lanjut, PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Ajuan HITS

Ilustrasi Pengadilan (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut ajuan HITS sebagai tergugat. Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023. Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Baca juga :

City Branding Jadi Jurus Baru Ekonomi Kreatif, Wamenparekraf Irene Hadiri Simposium AACN di Bandung

The Langham Jakarta dan Porsche Hadirkan Pengalaman Mewah Rayakan 160 Tahun Warisan Elegan

YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS. Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Direktur Parbulk, Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Perkara Perkara Nomor 116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.

Sementara itu, dalam surat No.154/DU-HIT/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, HITS menyatakan bahwa mereka telah mengakui dan menyampaikan perkara hukum dengan Parbulk dalam Laporan Keuangan Audit Terkonsolidasi Tahun Buku 2022 tanggal 19 April 2023, sedangkan sidang pertama Perkara 116/2023 telah berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2023. HITS baru melaporkan dan mengumumkan informasi atau fakta material mengenai Perkara 116/2023 kepada BEI dalam Laporan Keterbukaan pada tanggal 14 Agustus 2023, yang mana setelah lewat enam bulan sejak sidang pertama Perkara 116/2023.

Seluruh emiten atau perusahaan publik tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).

Terkait dengan pernyataan Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam Laporan Keterbukaan yang mengatakan bahwa Heritage gagal melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Sewa Kapal – BIMCO Standard Bareboat Charter tertanggal 11 Desember 2007 sebagai akibat dari krisis finansial global pada tahun 2008, hal ini tidak didukung dan tidak selaras dengan pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa krisis finansial bukanlah merupakan suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dapat menjadi alasan debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya atau melakukan suatu perbuatan terlarang baginya.

Pendapat Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam beberapa putusannya, yaitu Putusan Nomor 3087K/PDT/2001 tertanggal 20 Februari 2007 yang menolak seluruh dalil memori kasasi pemohon kasasi yang mendalilkan alasan krisis moneter sebagai keadaan memaksa (force majeure), dan Putusan Nomor 1787 K/PDT/2005 tertanggal 28 Mei 2008 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa krisis moneter bukanlah suatu keadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan atau tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan menurut perjanjian.

HITS telah dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Dalam perkara tersebut HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada tanggal 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris. Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasian HITS dan anak perusahaannya tertanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen.

Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun terhadapnya, sehingga putusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum. Atas dasar itu itu, HITS sepatutnya tunduk pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Akan tetapi faktanya, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut.

Ini bukan pertama kali HITS menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri. Berdasarkan Laporan Tahun HITS 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd) sebesar USD170 juta ditambah bunga pre-judgment dari tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33% per tahun untuk HITS dan 0,5% untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33% untuk HITS dan HTK.

HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD200.000 dan SGD137.608. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: HITSJourney of IndonesiaParbulk II ASPN Jakarta SelatanPT Humpuss Transportasi Kimia
Share112Tweet70

Related Posts

City Branding Jadi Jurus Baru Ekonomi Kreatif, Wamenparekraf Irene Hadiri Simposium AACN di Bandung
News

City Branding Jadi Jurus Baru Ekonomi Kreatif, Wamenparekraf Irene Hadiri Simposium AACN di Bandung

20/05/2025
YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan
News

YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan

18/05/2025
Optimalisasi Pajak Nasional Masih Jadi PR, Legalisasi Kasino Dinilai Langkah Keliru
News

Optimalisasi Pajak Nasional Masih Jadi PR, Legalisasi Kasino Dinilai Langkah Keliru

16/05/2025
Ngoprek Perdana, Panggung Solusi Wisata Edukasi di Tengah Polemik Study Tour
News

Ngoprek Perdana, Panggung Solusi Wisata Edukasi di Tengah Polemik Study Tour

15/05/2025
Acer Dorong Inovasi Pendidikan Berbasis AI di Asia Pacific Edu Summit 2025 Bangkok
News

Acer Dorong Inovasi Pendidikan Berbasis AI di Asia Pacific Edu Summit 2025 Bangkok

14/05/2025
Next Post
Alya Zurayya Nikmati Proses Pendewasaan Di Album “Terbentur Terbentuk”

Alya Zurayya Nikmati Proses Pendewasaan Di Album "Terbentur Terbentuk"

Recomended

Uncategorized

City Branding Jadi Jurus Baru Ekonomi Kreatif, Wamenparekraf Irene Hadiri Simposium AACN di Bandung

20/05/2025
The Langham Jakarta dan Porsche Hadirkan Pengalaman Mewah Rayakan 160 Tahun Warisan Elegan
Automotive

The Langham Jakarta dan Porsche Hadirkan Pengalaman Mewah Rayakan 160 Tahun Warisan Elegan

19/05/2025
YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan
News

YPJI Mantapkan Langkah 2025: Perkuat Data Jurnalis dan Dorong Program Kesejahteraan

18/05/2025
Adora Tunjukkan Kualitas Motor Listrik Terbaik di Indonesia, Touring 300 KM Lintasi Jawa Barat
Automotive

Adora Tunjukkan Kualitas Motor Listrik Terbaik di Indonesia, Touring 300 KM Lintasi Jawa Barat

17/05/2025
Subaru BRZ Super Series 2025 Resmi Dimulai, Aksi Pembalap Nasional Panaskan Sirkuit Mandalika
Uncategorized

Subaru BRZ Super Series 2025 Resmi Dimulai, Aksi Pembalap Nasional Panaskan Sirkuit Mandalika

17/05/2025
World of Coffee Jakarta 2025 Jadi Sorotan Dunia, Ribuan Pengunjung Padati Program Producer Village
Events

World of Coffee Jakarta 2025 Jadi Sorotan Dunia, Ribuan Pengunjung Padati Program Producer Village

17/05/2025
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.