LABUAN BAJO – Wamenparekraf RI Angela Tanoesoedibjo mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang telah menerbitkan SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) seluas 129,609 hektare.
Wamenparekraf berharap penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)Zona 1 Parapuar, Labuan Bajo, dapat meyakinkan para investor dalam merencanakan investasinya di Parapuar. Zona 1 ini merupakan zona budaya yang akan dimanfaatkan sebagai pusat budaya, research center, area UMKM, museum, hingga galeri.
“Pada hari ini sudah ada serah terima HPL, saya berterima kasih kepada Kementerian ATR untuk hal ini. Kita harapkan para investor bisa segera melihat potensi dari kawasan Parapuar ini dan segera membangun, karena ini zona 1, yaitu zona budaya sehingga kita harapkan sekitar 20 persen dari kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan yang terkait dengan budaya,” kata Angela dalam acara Seremonial Serah Terima Sertifikat HPL Lahan Otorita BPOLBF di Parapuar, Jumat (15/9/2023).
Didampingi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Hariyanto; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu; serta Staf Ahli Bidang Pariwisata Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf/Baparekraf, Frans Teguh, Wamenparekraf menjelaskan Parapuar yang memiliki view point keindahan panorama 360 derajat Labuan Bajo dari ketinggian ini merupakan salah satu kawasan yang diharapkan pengelolaannya mampu mengedepankan aspek pariwisata berkualitas dan berkeberlanjutan.
Investor pun diharapkan dapat berkolaborasi dalam mengembangkan pariwisata inklusif, dan bisa melibatkan masyarakat dari 3 desa penyangga Parapuar, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu. “Di sini juga ada tiga desa penyangga, bagaiamana kita bisa melibatkan masyarakat di desa untuk tidak hanya terlibat dalam kerjanya tapi bisa pemasoknya juga,” kata Wamenparekraf.
Lebih lanjut, Wamenparekraf menyampaikan pesan Presiden agar pembangunan di Parapuar tidak ada yang mangkrak. “Pesannya, saya hanya mengulangi bahwa jangan ada yang mangkrak. Saya titip kepada kawan-kawan di sini, kami akan support terus,” kata Wamenparekraf.
Dalam tanggapannya, Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, menyampaikan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum. “Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja.
Ia berharap sertifikat HPL yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya. “Kami harapkan tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HPL Zona 1 Parapuar merupakan langkah strategis yang menandakan awal dari inovasi kepariwisataan di Labuan Bajo Flores.
“Alhamdulillah pada hari ini bisa disampaikan bahwa sertifikat HPL BPOLBF telah terbit, dan termasuk cepat di antara badan otorita yang lain. Dan tentu semuanya ini tak lepas dan terimakasih kami yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh pihak mulai dari instansi pusat dan daerah, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung selama proses legalisasi kami ini,” kata Shanna.
Turut hadir Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina; Direktur Destinasi BPOLBF, Konstant Mardinandus Nandus; Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik BPOLBF, Agung Firmansyah; Direktur Pemasaran BPOLBF, Raisa Lestari Niloperbowo; dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi./ JOURNEY OF INDONESIA