Saturday, December 13, 2025
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    “Legacy on the Move”, Menier Cognac Resmi Debut Siap Bawa Warisan Eaux-de-Vie Prancis ke Palate Modern Indonesia

    danau kelimutu

    7 Tempat Wisata Terunik di Indonesia yang Bikin Kamu Tak Percaya Sebelum Melihat Sendiri!

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Semangat Generasi Muda Lestarikan Aksara Batak Lewat Parsiajaran Marsurat Batak

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Rugi USD48.183.659,87 Parbulk II AS Gugat HITS

by Ibonk
11/08/2023
Reading Time: 3 mins read
Rugi USD48.183.659,87 Parbulk II AS Gugat HITS

Ilustrasi bisnis pelayaran (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini, Parbulk II AS tengah mengajukan gugatan terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris.

Adapun proses Arbitrase terhadap Heritage pada 6 Agustus 2009, Parbulk telah mengajukan permohonan arbitrase terhadap Heritage sesuai dengan peraturan arbitrase LMAA yang berlaku. Pada 23 Desember 2010, Majelis Arbitrase Ad Hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk II AS sejumlah USD27.031.759,04.

Baca juga :

GAC Indonesia Cetak Rekor 958 Unit di GJAW 2025, AION V “Sihir” Konsumen Nasional

Intip Kemewahan Rooftop Ikonik, SKYE Babak Baru Hadir Lagi di Puncak Menara BCA

Diler BMW dan MINI Pertama Berkonsep ‘Retail.Next’ di Indonesia Resmi Dibuka di Bekasi

Parbulk juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Inggris, sesuai Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa yang non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal. Dan Pengadilan Tinggi Inggris memenangkan Parbulk II AS berdasar putusan No.58/2010, yang memerintahkan HITS untuk membayar USD28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk.

Sejak kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk tersebut, Parbulk II AS belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage. Sehingga Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena HITS merupakan suatu perusahaan terbuka asal Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan. Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.

Terkait hal tersebut, Direktur Parbulk II AS, Christian Due memberikan pernyataan bahwa Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan agar semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia dan penegakan kontrak internasional yang putusannya sudah dijatuhkan Majelis Arbitrase Internasional. Eksekutif perusahaan pelayaran terkemuka asal Norwegia ini mengatakan bahwa Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan agar kontrak bisnis internasional dihormati, baik secara prinsip maupun praktik.

“HITS dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah. Terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah dalam perkara ini. Kecuali putusan arbitrase dan putusan pengadilan Inggris tersebut diakui dan ditegakkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tentunya, hal tersebut berisiko merusak kepercayaan dan keyakinan dunia internasional terhadap Indonesia serta mencegah entitas bisnis asing untuk mengadakan kontrak bisnis internasional dengan mitra usahanya yang berbasis di Indonesia”, tegas Due.

Sengketa hukum Parbulk II AS timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar.

Sebagai pemilik kapal perusahaan ini menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya. Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak.

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” sebut Due kembali.

Pengamat hukum yang juga pengajar Hukum Perdata, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH. mengatakan putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik, oleh itu kekuatannya sempuma, formal, material, dan mengikat.

Dirinya menyebutkan secara lugas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. “Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia”, terangnya.

Sebagai catatan, Parbulk adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara Kerajaan Norwegia. Parbulk didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka di Norwegia, yaitu WilhelImsen Holdings (www.wilhelmsen.com), Grup Blystad (https://blystad.no) dan Pareto Invesment Bank (www.pareto.no/en/pareto).

Parbulk bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik dari kapal MV Mahakam (sebelumnya Formentera). Dan Surat Pernyataan Penanggungan telah ditandatangani oleh HITS sebagai suatu prasyarat dari penyewaan Mahakam. Surat Pernyataan Penanggungan tersebut dilegalisasi oleh notaris Indonesia. Surat Pernyataan Penanggungan tersebut diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Inggris./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: HITSHumpuss Intermoda TransportasiJourney of IndonesiaNewsParbulk II ASPerdata
Share51Tweet32

Related Posts

Laporan Harta Janggal Pejabat Kejati Papua, Aspidsus Nixon Mahuse Akan Dilaporkan ke KPK
News

Laporan Harta Janggal Pejabat Kejati Papua, Aspidsus Nixon Mahuse Akan Dilaporkan ke KPK

10/12/2025
Aksara Homes Ciputat Kian Lengkap, Synthesis Development Resmikan Clubhouse Mewah dengan Fasilitas Modern
News

Aksara Homes Ciputat Kian Lengkap, Synthesis Development Resmikan Clubhouse Mewah dengan Fasilitas Modern

05/12/2025
Indonesia Kunci Pertumbuhan Asia-Pasifik, PCS 2025 Tegaskan Daya Saing Industri Cat dan Pelapis Nasional
News

Indonesia Kunci Pertumbuhan Asia-Pasifik, PCS 2025 Tegaskan Daya Saing Industri Cat dan Pelapis Nasional

04/12/2025
Skandal Bauksit Ilegal, LI-BAPAN Ungkap Jaringan Kalbar-Bintan
News

Skandal Bauksit Ilegal, LI-BAPAN Ungkap Jaringan Kalbar-Bintan

03/12/2025
Anis Byarwati Ungkap Benteng Utama Ketahanan Ekonomi Nasional adalah Kesehatan Finansial Keluarga
News

Anis Byarwati Ungkap Benteng Utama Ketahanan Ekonomi Nasional adalah Kesehatan Finansial Keluarga

03/12/2025
Next Post
Rayakan 10 Tahun Quester, UD Trucks Mulus Lewati Satu Dekade Kemajuan dalam Industri Kendaraan Komersial

Rayakan 10 Tahun Quester, UD Trucks Mulus Lewati Satu Dekade Kemajuan dalam Industri Kendaraan Komersial

ADVERTISEMENT

Recomended

GAC Indonesia Cetak Rekor 958 Unit di GJAW 2025, AION V “Sihir” Konsumen Nasional
Automotive

GAC Indonesia Cetak Rekor 958 Unit di GJAW 2025, AION V “Sihir” Konsumen Nasional

12/12/2025
Intip Kemewahan Rooftop Ikonik, SKYE Babak Baru Hadir Lagi di Puncak Menara BCA
Lifestyle

Intip Kemewahan Rooftop Ikonik, SKYE Babak Baru Hadir Lagi di Puncak Menara BCA

11/12/2025
Diler BMW dan MINI Pertama Berkonsep ‘Retail.Next’ di Indonesia Resmi Dibuka di Bekasi
Automotive

Diler BMW dan MINI Pertama Berkonsep ‘Retail.Next’ di Indonesia Resmi Dibuka di Bekasi

10/12/2025
Kawasaki Resmi Hadirkan KLX230 DF, “Durable Force” di Segmen Dual-Purpose
Automotive

Kawasaki Resmi Hadirkan KLX230 DF, “Durable Force” di Segmen Dual-Purpose

10/12/2025
Nada Empati Mengalir dari Surabaya, Aksi Kemanusiaan MORA Group untuk Pemulihan Sumatra
Hotels

Nada Empati Mengalir dari Surabaya, Aksi Kemanusiaan MORA Group untuk Pemulihan Sumatra

10/12/2025
Laporan Harta Janggal Pejabat Kejati Papua, Aspidsus Nixon Mahuse Akan Dilaporkan ke KPK
News

Laporan Harta Janggal Pejabat Kejati Papua, Aspidsus Nixon Mahuse Akan Dilaporkan ke KPK

10/12/2025
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.