Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) tidak lama lagi akan membuka seluruh jalur pendakian di Gunung Rinjani. Setelah ditutup selama tiga bulan dikarenakan pandemi Covid-19, jalur pendakian tertinggi di Indonesia ini akan melakukan hal tersebut setelah mendapat persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti yang diungkapkan Kepala BTNGR, Dedy Asriady bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut wisatawan sebelum jalur pendakian dibuka. “Kami sudah melakukan berbagai persiapan sebelum pembukaan jalur pendakian, namun tetap menunggu arahan dari kementerian,” ungkap Dedy.
Secara gamblang Dedy mengatakan bahwa kini persiapan sudah dilakukan, mulai dari perbaikan jalan wisata pendakian, yakni Sembalun, Timbalun, dan Propok di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, dilakukan juga perbaikan jalan di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
Proses perbaikan seluruh jalur pendakian tersebut sudah selesai dilakukan sejak akhir Maret 2020. Demikian juga dengan destinasi wisata non-pendakian, seperti air terjun Otak Kokoq, air terjun Jeruk Manis, Sebau, dan lainnya sudah siap untuk dikunjungi.
Untuk memberikan kenyamanan kepada para pendaki di masa pandemi, Dedy juga akan membahas finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian dan non-pendakian bersama para pihak terkait pada akhir Juni 2020.
BTNGR juga terus berkoordinasi terkait persiapan pembukaan jalur pendakian dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara, serta tim gugus Covid-19 di daerah. Sayangnya, belum ada tanggal pasti pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani kapan dilakukan.
“Jika semua sudah final, kami akan laporkan ke KLHK untuk mendapatkan izin pembukaan jalur pendakian,” katanya.
Sebelumnya BTNGR ditutup sementara waktu semua jalur pendakian Gunung Rinjani dan seluruh destinasi wisata non-pendakian yang berada di dalam kawasan taman nasional sejak 16 Maret lalu.
Penutupan tersebut berdasarkan arahan yang diberikan KLHK, dan keputusan bersama Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah, dan Lombok Utara, setelah melihat penyebaran COVID-19 semakin meluas./ JOURNEY OF INDONESIA