Wednesday, August 27, 2025
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
Banner Iklan
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
  • Home
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    Festival Budaya Lembah Baliem 2025, Jayawijaya Kembali Tampilkan Warisan Leluhur ke Pentas Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    AirAsia MOVE Dorong Wisata Budaya Dayung Indonesia ke Kancah Dunia

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Pohon Mandala di Borobudur: Simbol Kesadaran Semesta yang Mengakar dalam Spiritualitas Nusantara

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Festival TRIDAYA Mandala Borobudur 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Spiritualitas, Budaya, dan Kepedulian Alam

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Mengenang Yudhistira ANM Massardi Lewat Buku “Mengunci Ingatan”

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

    Grebeg Syawal 2025 di Solo Safari, Perpaduan Tradisi Joko Tingkir dan Wisata Keluarga yang Sarat Makna

  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile
No Result
View All Result
Journey of Indonesia | Explore Pariwisata Indonesia
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

by Ismed Nompo
11/09/2023
Reading Time: 3 mins read
Sidang Gugatan Parbulk, Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Parbulk, sebagai penggugat, menghadirkan dua saksi ahli yang berpengalaman, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Kehadiran kedua ahli ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menguji gugatan yang diajukan oleh Parbulk.

Baca juga :

BMW X3 dan BMW M2 Tampil Lebih Sporty di BCA Expo 2025 dengan M Performance Parts

Rayni N. Massardi Hidupkan Kembali Cerpen Lama Lewat Buku Awas Kucing Hilang

Laska Hotel Sukabumi Hadirkan Konsep Hotel Ramah Literasi untuk Hidupkan Budaya Baca

Sebelumnya gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didaftarkan sejak 30 Januari lalu. Direktur Parbulk II AS Christian Due mengatakan gugatan ini dilayangkan karena HITS diduga telah melanggar perjanjian kerja sama sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan Inggris.

“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (10/8/2023) silam.

Christian Due mengaku mengalami kerugian sebesar 48,18 juta dolar AS atau setara dengan Rp727,51 miliar. Due melalui keterangannya menyatakan jika sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

“Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya,” jelas Due.

Dalam keterangan resminya, M. Yahya Harahap S.H. mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.

Mantan Hakim Agung ini mengatakan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach. “Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata,” sebutnya.

Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, yakni James Purba mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili.

Suasana Sidang Lanjutan Gugatan Parbulk (Ist)

“Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru. Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan,” kata dia.

Tak jauh berbeda dengan tanggapan 2 saksi ahli diatas, pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” kata Asep menjelaskan.

Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa perkaranya sederhana, karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris, maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.”

Asep menilai masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujarnya.

Sementara pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya./ JOURNEY OF INDONESIA

Tags: EventHITSHukumJourney of IndonesiaNewsParbulk II ASPengadilan
Share54Tweet34

Related Posts

Arzeti Bilbina dan YPJI Dorong Perlindungan Jurnalis Lewat BPJS Ketenagakerjaan
News

Arzeti Bilbina dan YPJI Dorong Perlindungan Jurnalis Lewat BPJS Ketenagakerjaan

18/08/2025
RS Hermina Ciputat Resmikan Layanan Kemoterapi, Talasemia Dewasa, dan Perluasan IGD
News

RS Hermina Ciputat Resmikan Layanan Kemoterapi, Talasemia Dewasa, dan Perluasan IGD

15/08/2025
Anis Byarwati Minta BPS Buka Metodologi PDB demi Transparansi dan Kepercayaan Publik
News

Anis Byarwati Minta BPS Buka Metodologi PDB demi Transparansi dan Kepercayaan Publik

12/08/2025
Central Mega Kencana Gandeng ITS Surabaya, Kembangkan Kurikulum Desain Perhiasan Berstandar Internasional
News

Central Mega Kencana Gandeng ITS Surabaya, Kembangkan Kurikulum Desain Perhiasan Berstandar Internasional

12/08/2025
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Galeri24 Hadirkan Promo Emas Sepanjang Agustus
Events

Rayakan Ulang Tahun ke-7, Galeri24 Hadirkan Promo Emas Sepanjang Agustus

08/08/2025
Next Post
Anis Sebut Pentingnya Literasi Keuangan Untuk Tingkatkan Jumlah Pengguna Jasa Keuangan

Harga Beras Meroket Jadi Bukti Pemerintah Kurang Peka dengan Kondisi Ekonomi Rakyat

Laska Hotels Laska Hotels Laska Hotels
ADVERTISEMENT

Recomended

BMW X3 dan BMW M2 Tampil Lebih Sporty di BCA Expo 2025 dengan M Performance Parts
Automotive

BMW X3 dan BMW M2 Tampil Lebih Sporty di BCA Expo 2025 dengan M Performance Parts

23/08/2025
Rayni N. Massardi Hidupkan Kembali Cerpen Lama Lewat Buku Awas Kucing Hilang
Profile

Rayni N. Massardi Hidupkan Kembali Cerpen Lama Lewat Buku Awas Kucing Hilang

22/08/2025
Dari Melbourne ke Jakarta, Maton Guitars Resmi Hadir di Indonesia
Music

Dari Melbourne ke Jakarta, Maton Guitars Resmi Hadir di Indonesia

21/08/2025
Laska Hotel Sukabumi Hadirkan Konsep Hotel Ramah Literasi untuk Hidupkan Budaya Baca
Hotels

Laska Hotel Sukabumi Hadirkan Konsep Hotel Ramah Literasi untuk Hidupkan Budaya Baca

20/08/2025
Laska Hotel Sukabumi Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Lomba 17 Agustus dan Promo Kuliner
Hotels

Laska Hotel Sukabumi Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Lomba 17 Agustus dan Promo Kuliner

20/08/2025
Laska Hotel Subang Hadirkan Animal Feeding untuk Anak, Meriahkan HUT ke-80 RI
Hotels

Laska Hotel Subang Hadirkan Animal Feeding untuk Anak, Meriahkan HUT ke-80 RI

19/08/2025
Journey of Indonesia

Journey of Indonesia is a popular online newsportal and going source for technical and digital content for its influential audience around the globe. You can reach us via email.


journeyofid@gmail.com

  • Journey of Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Editorial
  • Kontak

© 2024 Journey of Indonesia.

No Result
View All Result
  • Journey of Indonesia
  • News
    • Berita Foto
  • Events
  • Travel
    • Tourism
    • Culinary
    • Hotels
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Gadget
    • Fashion
    • Health
  • Culture
  • Entertainment
    • FIlm
    • Music
    • Show
  • Profile

© 2024 Journey of Indonesia.